5 Fakta Boy William Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Pembobolan Kartu Kredit

Boy William jalani pemeriksaan polisi soal namanya terseret kasus pembobolan.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 23 Jul 2020, 11:25 WIB
Boy William. (Foto: Instagram @boywilliam17)

Liputan6.com, Jakarta Kepolisian Daerah Jawa Timur atau Polda Jatim memeriksa aktor sekaligus VJ Boy William sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding. Dirinya turut diperkisa oleh pihak berwenang setelah diketahui sempat menjadi endorser akun Instagram. 

"Boy diperiksa kasus carding, yang tersangkanya Sergio itu," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya pada Rabu (22/7/2020) lalu, seperti dikutip dari Antara oleh Liputan6.com.

Boy William datang ke Polda sejak pagi dan langsung diperiksa di Unit 1 Cyber Crime. Kombes Pol Gidion mengatakan pemeriksaan ini sebelumnya sempat tertunda akibat Corona COVID-19 dan juga Boy William baru pulang dari Amerika Serikat.

"Pemeriksaannya sempat terkendala COVID-19 kemarin," ungkapnya.

Terseret kasus pembobolan kartu kredit, berikut ini Liputan6.com rangkum 5 faktanya dari berbagai sumber, Kamis (23/7/2020).


1. Boy William Diperiksa Sebagai Saksi

Boy William (Adrian Putra/Fimela.com)

Sebelumnya, saat hendak diperiksa Boy William baru pulang dari Amerika. Polda Jatim pun memutuskan untuk menunda pemeriksaan demi keselamatan bersama.

"Pemeriksaannya terpaksa kita tunda. Boy William juga baru pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan tujuan kita mencegah bukan malah nanti menjadi persoalan akibat Corona," kata Gidion pada Selasa 17 Maret 2020.

Kini Boy diperiksa sebagai saksi atas kasus pembobolan kartu kredit ratusan warga Jepang. Uang dari hasil kejahatan tersebut oleh pelakunya dijadikan bisnis travel Instagram menggunakan akun @tiketkekinian.


2. Mengenal Tersangka

Boy William (Instagram/boywilliam17)

Terseret dari kasus dugaan pembobolan kartu kredit, Boy William akui jika ia mengenal tersangka. Namun ia hanya mengenal dua orang. 

"Kenal (tersangka), tapi cuma dua dari empat. Inisialnya S dan M. Kenal dari pekerjaan ini. Mereka ngasih saya jasa untuk terbang lalu kita meeting, kenal dari situ dan contact-an," ucapnya. dikutip dari Merdeka.


3. Tak Menduga

Boy William. (instagram/boywilliam17)

Boy yang digaet menjadi model untuk mempromosikan bisnis travel tersebut. Aktor yang kini juga aktif sebagai YouTuber tersebut juga menjelaskan jika dirinya tak menduga hal tersebut bisa ia alami. Ia pun tidak menyangka bila perusahaan yang menggaetnya terlibat kegiatan kriminal.

"Kita kan punya digital platform yang menyediakan jasa promosi dan mereka menyediakan jasa untuk terbang jadi sama-sama barter. Kita nggak tahu mereka company apa, kita cuma lihat mereka butuh promosi dan kita dapat benefitnya, ya mari kerja sama. Kita nggak tahu bakal seperti ini," kata Boy dilansir KapanLagi.com.


4. Lebih Selektif

[Foto: Instagram ]

Kejadian yang ia alami ini pun ia jadikan pembelajaran berharga. Aktor kelahiran 1991 tersebut kini akan lebih selektif menerima endorse untuk kedepannya. Ia juga berharap publik figur lainnya untuk turut berhati-hati. 

"Kalau ngelihat kayak gini, semoga semua public figure, termasuk aku juga, bisa selektif dalam ambil pekerjaan dan endorse-an. Karena kita harus sadari punya follower cukup luas. Dengan aku endorse perusahaan yang mungkin bisa dibilang, sorry, kurang jelas, aku nggak mau nanti follower aku ikut terjebak dalam hal ini. Untuk ke depan aku bakal lebih selektif dan hati-hati," ungkapnya.


5. Tersangka Sudah Diamankan

Sebelum Boy William, polisi telah memeriksa sejumlah artis dan selebgram yang menjadi endorse akun tiketkekinian. Dalam akun tersebut menjual promo tiket yang didapatkannya dengan cara membobol kartu kredit sekitar 500-an warga Jepang.

Sejumlah artis dan selebgram yang telah diperiksa yakni Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, hingga Sarah Gibson. Polda Jatim juga telah meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding. Lewat aksinya, tersangka meraup keuntungan ratusan juta. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 miliar. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya