FOTO: Depok Mulai Denda Warga Tak Pakai Masker

Sejumlah warga yang terjaring dalam razia masker oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dikenai denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 23 Jul 2020, 11:54 WIB
FOTO: Depok Mulai Denda Warga Tak Pakai Masker
Sejumlah warga yang terjaring dalam razia masker oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok dikenai denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu.
Petugas melakukan denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum terjaring razia Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas membawa warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Depok dan Satpol PP. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas melakukan denda terhadap warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum terjaring razia Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)
Warga menunjukkan surat bukti pelanggaran saat terjaring dalam razia masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Depok dan Satpol PP. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara mobil yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum terjaring razia Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas membawa warga yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Warga yang tidak mengenakan masker dikenai denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu. (merdeka.com/Arie Basuki)
Polisi memberhentikan pengendara mobil yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Razia tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polresta Depok dan Satpol PP. (merdeka.com/Arie Basuki)
Petugas Satpol PP memberhentikan pengendara mobil yang tidak mengenakan masker di kawasan Jalan Ir. H. Juanda, Depok, Jawa Barat, Kamis (23/7/2020). Sejumlah pengendara dan penumpang angkutan umum terjaring razia Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok. (merdeka.com/Arie Basuki)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya