Dukungan OJK Percepat Transformasi Digital Perbankan

Pandemi Covid-19 merubah gaya hidup banyak orang dalam berbagai hal. Tak terkecuali transaksi perbankan.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Jul 2020, 15:30 WIB
Nasabah memanfaatkan layanan digital bank melalui layanan Mandiri Syariah Mobile di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Hingga Juni 2020, Mandiri Syariah mencatatkan pengguna layanan Mandiri Syariah Mobile sejumlah 1,3 jt user naik lebih dari 45% dari tahun sebelumnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 merubah gaya hidup banyak orang dalam berbagai hal. Tak terkecuali transaksi perbankan. Saat ini bank konvensional berlomba bertransformasi pada sistem digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan akselerasi transformasi digital merubah pola perilaku konsumen. Strategi perbankan ini berupaya menghubungkan dunia fisik dengan dunia digital.

Sebagai regulator, OJK memberikan dukungan berupa menyiapkan infrastruktur pengaturan berdasarkan prinsip (principle based) agar tercipta ekosistem yang kondusif bagi transformasi digital layanan perbankan.

"Kalau kita mengatur dengan role base itu akan memberikan ruang terbatas karena aturannya rigid sekali. Tapi kita ingin dukung dengan pengaturan yang lebih principle based," kata Heru dalam Webinar Nasional bertajuk The Future of Digital Banking, Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Dalam hal ini OJK akan memperhatikan aspek keamanan dan kemudahan. Heru mengaku semakin mudah teknologi berdampak pada harga yang mahal.

Aturan yang dibuat OJK bertujuan untuk melindungi nasabah. Saat ini OJK telah memiliki aturan POJK Nomor 12 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Protokol Keamanan

Nasabah memanfaatkan layanan digital bank melalui layanan Mandiri Syariah Mobile di Jakarta, Rabu (8/7/2020). Mandiri Syariah juga mengoptimalkan metode pembayaran digital tanpa uang tunai sebagai upaya untuk mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di Era New Normal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu bank sebagai pelaksana harus menyiapkan protokol keamanan penyelenggaraan layanan digital. Dalam hal ini OJK juga sudah mengeluarkan aturan POJK Nomor 38 tahun 2016 tentang Manajemen Risiko Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Lalu aturan ini diamandemen dengan POJK Nomor 13 tahun 2020.

Dalam hal ini kepercayaan nasabah menjadi amat penting. Sebab jika dalam pelaksanaan nasabah kecewa akan mengakibatkan resiko yang besar.

"Kepercayaan nasabah ini sangat penting karena kalau hilang ini akan mengakibatkan resiko yang sangat besar. makanya prokol ini punya dan aktif setiap saat," tutur Heru.

OJK juga akan terus melakukan pengawasan terhadap agar perbankan terus memperbaharui keamanan sistem digitalnya. Dalam akselerasi digitalisasi perbankan OJK mendukung penyiapan dasar hukum percepatan digitalisasi terkait dengan aktivitas Open Banking, Opening API, Cloud Computing dan lainnya.

Sementara untuk penguatan infrastruktur, OJK melakukan pengembangan talent, pemberdayaan suptech dan regtech, pengembangan digital signature dalam persetujuan kredit dan penguatan permodalan perbankan.

Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya