Dua Kunci Utama Bantu Penyandang Disabilitas Ringankan Keterbatasan

Menteri Tenaga Kerja Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. menyampaikan dua kunci utama untuk membantu penyandang disabilitas meringankan keterbatasan.

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 24 Jul 2020, 10:37 WIB
Menteri Ida Fauziyah.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Dra. Hj. Ida Fauziyah, M.Si. menyampaikan dua kunci utama untuk membantu penyandang disabilitas meringankan keterbatasan.

Hal ini disampaikan mengingat masih ada sebagian orang yang menganggap disabilitas sebagai penyakit. Padahal, menurut Ida, disabilitas bukanlah penyakit melainkan keterbatasan yang dialami penyandangnya akibat kondisi fisik dan lingkungan yang belum ramah.

Dalam membantu disabilitas untuk meringankan keterbatasan, kunci pertama yang harus diingat adalah kepedulian. Sedang, kunci kedua adalah penegakan aturan yang konsisten terutama dalam hal penyediaan akses.

“Kepedulian adalah soal hati, soal kemanusiaan. Sedangkan penegakan aturan adalah soal tata hidup negara di bawah payung konstitusi,” ujar Ida dalam tayangan video yang diterima Liputan6.com, Kamis (23/7/2020).

Ia menambahkan, konstitusi telah menggariskan bahwa pemenuhan hak kaum disabilitas menjadi tanggung jawab negara.

“Pemerintah terus berupaya agar akses bagi kaum disabilitas terbuka lebar dan setara dengan yang bukan disabilitas. Pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, kebutuhan dasar, rasa aman, hak beribadah, hak keadilan hukum dan hak lainnya.”

Simak Video Berikut Ini:


Hentikan Diskriminasi

Ida juga menegaskan bahwa pemerintah peduli dan menyadari bahwa pelayanan belum sempurna. Namun, pemerintah tetap terbuka atas segala kritik dengan memperbaiki pelayanan dan regulasi.

“BUMN, BUMD juga telah memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bekerja menunjukkan kemampuan dan potensinya.”

“Hentikan segala bentuk diskriminasi dan bukalah akses bagi saudara-saudara kita, penyandang disabilitas, untuk berpartisipasi dalam segala aspek kehidupan.”

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya