Liputan6.com, Kupang - Anggota Komisi III DPR RI, Benny Kabur Harman mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tidak memproses hukum Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Bank NTT, yang juga direktur kredit, Abeselon Sine.
"Kenapa mantan Dirut Bank NTT tidak diproses. Jika ada pengembalian uang, maka sudah menjadi bukti yang kuat," kata Benny kepada wartawan di Kupang, Kamis, (23/7/2020).
Baca Juga
Advertisement
Menurut dia, penting bagi aparat penegak hukum atau kejaksaan menjelaskan ke publik, sehingga masyarakat tidak membangun asumsi sosial yang tidak produktif terhadap penegak hukum.
"Penanganan kasus harus secara transparan, karena jika tidak, maka akan muncul dugaan adanya KKN dan kepentingan tertentu," tegasnya.
Benny meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan perhatian terhadap kasus dugaan korupsi kredit macet Bank NTT ini.
"Saya minta KPK lakukan supervisi terhadap kasus korupsi ini, karena mendapat perhatian serius dari masyarakat,” katanya.
Dia juga meminta kejaksaan untuk menangani kasus ini secara profesional, bertanggung jawab transparan, dan berani mengungkap kasus dugaan korupsi.
“Setiap kasus korupsi wajib dipulikasikan,” tandasnya.
Sebelumnya Kajati NTT, Yulianto mengaku ada tiga pejabat Bank NTT yang mengembalikan kerugian negara kredit macet Bank NTT. Namun, status mereka masih sebatas saksi.
"Ada tiga pejabat yang kembalikan kerugian negara. Saya tidak akan sebutkan namanya, karena masuk dalam teknik penyidikan," dia menandaskan.
Kuasa hukum salah satu tersangka kasus kredit macet Bank NTT, Mumahad Ruslan, Haerudin Masarro menyebutkan mantan Dirut Bank NTT, AS menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari tersangka Stefanus Soleman.