Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung (Kejagung) Hari Setiono menyatakan, pemeriksaan Kepala Kejari Jakarta Selatan Nanang Supriatna telah diambil alih Kejagung sejak 17 Juli 2020.
Keputusan tersebut dilakukan setelah munculnya pemberitaan di media sosial yang memuat foto yang diduga Pengacara Djoko Tnjdra, Anita Kolopaking, dengan seorang jaksa perempuan yang bernama Pinangki. Dalam berita tersebut disebut sebagai seorang jaksa di Kejagung.
Advertisement
Pertemuan tersebut berlangsung Ketika proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh Bidang Pengawasan Kejati DKI Jakarta terhadap Nanang Supriatna yang diduga telah melakukan pertemuan dengan Anita Kolopaking terkait Djoko Tjandra yang videonya beredar pada 15 Juli 2020.
"Bidang Pengawasan Kejagung telah klarifikasi terhadap Kajari Jakarta Selatan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Kasi Intelijen, pegawai yang bertugas saat kejadian," ujarnya Kamis, (23/7/2020).
Selain itu, pihaknya menjadwalkan pemeriksaan salah satu tamu yang menemui yang diduga ada kaitannya dengan masalah tersebut.
Janji Transparan
Hari menyatakan, Jaksa Agung Burhannudin dalam berbagai kesempatan telah menyampaikan bahwa Kejaksaan akan transparan memberikan informasi kepada masyarakat terhadap permasalahan ini. Jika terbukti para jaksa tersebut melanggar disiplin atau pidana maka tidak pandang bulu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tentunya azas praduga tidak bersalah harus selalu dijunjung tinggi dan kami pastikan bahwa Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung akan bekerja secara profesional dalam menangani permasalahan ini, dan hasilnya akan segera disampaikan kepada publik," ujarnya.
Advertisement