1.763 Pelanggar Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya

Teguran berupa lisan dan sanksi tilang diberikan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya di hari Pertama pelaksanaan operasi patuh jaya 2020.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 24 Jul 2020, 13:34 WIB
Polisi Lalu lintas menilang pengendara sepeda motor saat Operasi Patuh Jaya 2020 di Jalan Letjen Suprapto, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 hingga 5 Agustus untuk menertibkan masyarakat dalam berlalu lintas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Teguran berupa lisan dan sanksi tilang diberikan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya di hari Pertama pelaksanaan operasi patuh jaya 2020.

"Hasil anev (rapat) Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama jumlah pengendara yang melanggar berjumlah 4.462 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulisnya.

Tak seluruh pelanggar mendapatkan sanksi tilang. Fahri menyebut, penggendara mendapatkan surat tilang sebanyak 1.763 pelanggar. Sedangkan 2.699 pelanggar hanya diberikan teguran secara lisan.

"Kami berikan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan saksi teguran ke 2.699 pelanggar," ujarnya.

Terkait pelanggaran terbanyak, Fahri mengaku sepeda motor masih mendominasi. Jumlah pelanggaran tertinggi yang dilakukan ialah melawan arus lalu lintas.

"Jumlah penggeran melawan arus pada hari pertama setidaknya ada 537 pelanggar," tuturnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tilang Elektronik

Sebelumnya, pihak kepolisian menegaskan akan menjaga ketat sejumlah ruas jalan yang rawan terjadi pelanggaran. 

Selain tilang manual, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya juga memberlakukan kembali electronic-traffic law enforcement (e-TLE) atau Tilang Elektronik di sejumlah ruas jalan mulai hari ini.

“Tilang elektronik kita berlakukan bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo beberapa waktu lalu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya