Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya digelar Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya di sejumlah wilayah rawan pelanggaran sejak 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Tak hanya teguran, pihak kepolisian juga akan melakukan sanksi tilang apabila pengendara melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Baca Juga
Advertisement
Melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat lima pelanggaran yang ditekankan dalam Operasi Patuh Jaya 2020, berikut daftarnya:
1. Menggunakan bahu jalan di dalam tol
2. Menggunakan strobo atau sirine yang bukan Peruntukannya
3. Melawan arus
4. Pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
5. Stop line atau marka jalan
"Sasaran dari operasi ini adalah ada lima khususnya, kepada masyarakat ataupun pengendara lalu lintas," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dilansir kanal Megapolitan Liputan6.com.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan
Nana berharap, dengan Operasi Patuh Jaya, masyarakat dapat menjadi lebih tertib berlalu lintas dan menekan angka pelanggaran juga kecelakaan kendaraan bermotor.
"Pada masyarakat ini semua untuk kita semua bahwa kita harus mematuhi untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi protokol kesehatan," Nana menandasi.
Operasi patuh Jaya ini dilakukan mulai hari ini hingga dua pekan ke depan, melibatkan 1807 personel, terdiri dari POLRI TNI Satpol PP dan Dinas Perhubungan di wilayah DKI Jakarta.
Data Polda Metro Jaya, selama setengah tahun ini terjadi sebanyak 4708 kecelakaan dan 484.302 pelanggaran.
Advertisement
1.763 Pelanggar Kena Tilang di Hari Pertama Operasi Patuh Jaya
Teguran berupa lisan dan sanksi tilang diberikan Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya di hari Pertama pelaksanaan operasi patuh jaya 2020.
"Hasil anev (rapat) Operasi Patuh Jaya 2020 hari pertama jumlah pengendara yang melanggar berjumlah 4.462 pelanggar," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar melalui keterangan tertulisnya.
Tak seluruh pelanggar mendapatkan sanksi tilang. Fahri menyebut, penggendara mendapatkan surat tilang sebanyak 1.763 pelanggar. Sedangkan 2.699 pelanggar hanya diberikan teguran secara lisan.
"Kami berikan sanksi tilang kepada 1.763 pelanggar dan saksi teguran ke 2.699 pelanggar," ujarnya.
Terkait pelanggaran terbanyak, Fahri mengaku sepeda motor masih mendominasi. Jumlah pelanggaran tertinggi yang dilakukan ialah melawan arus lalu lintas.
"Jumlah penggeran melawan arus pada hari pertama setidaknya ada 537 pelanggar," tuturnya.