Liputan6.com, Jakarta Direktur Pemeriksaan, Riset dan Pengembangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memastikan lembaganya akan mengawasi transaksi mencurigakan calon kepala daerah selama tahapan Pilkada 2020 yang digelar 9 Desember mendatang. PPATK akan bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"PPATK sebagai financial intelligence unit (FIU) secara instansi melakukan kerja sama dengan KPU, Bawaslu," ujarnya, Jumat (24/7/2020).
Advertisement
PPATK sudah membentuk satuan tugas untuk menelusuri temuan transaksi mencurigakan calon kepala daerah. Satgas ini akan menelusuri cara kepala daerah mendapatkan, mengelola hingga membagikan uang untuk menggalang dukungan politik.
"Di kita timsus itu untuk fokus terkait dana politik tadi," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Banyak Kasus Terjadi
Ivan mengungkapan, sejumlah kepala daerah ada yang mendekam di penjara akibat transaksi keuangan tidak wajar selama kontestasi Pilkada. Itu bermula ketika PPATK menemukan transaksi mencurigakan kepala daerah.
Lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang itu langsung mencari fakta-fakta di lapangan. Hasilnya kemudian diserahkan kepada penegak hukum untuk ditindak lanjuti.
"Banyak kasus terjadi terkait dengan tindak pidana asalnya," kata dia.
Reporter : Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement