Aturan Protokol Kesehatan Pasar Hewan Kurban di Jabar

Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengeluarkan aturan protokol kesehatan di pasar hewan kurban jelang hari raya Idul Adha.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 25 Jul 2020, 11:00 WIB
Sejumlah hewan kurban di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Sabtu (3/9). Untuk harga Kambing dijual dengan harga Rp2,2-5,5 juta, sedangkan harga sapi Rp18-35 juta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Bandung - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengeluarkan aturan protokol kesehatan di pasar hewan kurban jelang hari raya Idul Adha.

Sekretaris Gugus Tugas Jabar Daud Achmad menuturkan, setiap pasar hewan yang resmi selalu mengantongi izin berjualan yang dikeluarkan pemerintah setempat.

"Kalau ada pasar hewan harus ada izin dari pemda kota/kabupaten," ucap Daud dalam jumpa pers, Jumat (24/7/2020).

Tak hanya izin, waktu operasional pasar juga dibatasi. Transaksi penjualan tidak diperkenankan sampai malam hari.

Selain itu, Daud menjelaskan terkait tata letak pasar hewan yang akan berjualan hewan kurban. Posisi pasar, kata dia, sebaiknya di tempat yang cukup luas semisal lapangan.

"Antara pembeli dengan pedagang dimungkinkan untuk jaga jarak, serta memakai masker. Di lokasi penjualan hewan harus dibedakan pintu masuk dan keluar, dan yang mau masuk ukur suhu dan disediakan cuci tangan. Bagi yang sakit dilarang masuk," paparnya.

Sedangkan protokol lainnya yang harus dipenuhi adalah penyemprotan cairan disinfektan. "Selalu membersihkan peralatan dengan disinfektan," kata Daud.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan protokol kesehatan Idul Adha di tengah wabah Covid-19. Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging. 

Protokol Idul Adha tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19. 

Lalu, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Non-alam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI–Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se-Jabar. 

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya