Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa keagamaan seperti ibadah haji, umrah, dan jasa keagamaan lainnya. Selama ini, pelaksanaan jasa keagamaan tersebut dikenakan PPN sebesar 1 persen.
Pembebasan PPN ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
Advertisement
Dikutip dari PMK tersebut pada Pasal 3, jasa tertentu dalam kelompok jasa keagamaan yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
- Jasa pelayanan rumah ibadah
- Jasa pemberian khotbah atau dakwah
- Jasa penyelenggaraan kegiataann keagamaan
- Jasa lain di bidang keagamaan
Jasa lain di bidang keagamaan yang dimaksud yaitu jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah dan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Perjalanan Ibadah Keagamaan
Untuk penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh pemerintah meliputi:
- Jasa Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
- Jasa Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, ke Kota Makkah dan Kota Madinah.
Sedangkan jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan oleh biro perjalanan wisata, meliputi:
- Jasa penyelenggaraan ibadah Haji Khusus dan/atau penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah ke Kota Makkah dan Kota Madinah
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadan ke Kota Yerusalem dan/atau Kota Sinai kepada peserta perjalanan yang beragama Kristen
- Jasa penyelenggaran perjalanan ibadah ke Vatikan dan/atau Kota Lourdes kepada peserta perjalanan yang beragama Katolik
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Uttar Pradesh dan/atau Kota Haryana kepada peserta perjalanan yang beragama Hindu
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Bodh Gaya dan/atau Kota Bangkok kepada peserta perjalanan yang beragama Buddha
- Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah ke Kota Qufu kepada peserta perjalanan yang beragama Khonghucu.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 23 Juli 2020 ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Advertisement