Kisah Terungkapnya Aksi Bejat Pria Sodomi 30 Bocah di Cilacap

Pelaku menyodomi di sejumlah tempat berbeda. Di antaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga

Oleh TimesIndonesia.co.id diperbarui 25 Jul 2020, 01:30 WIB
Ilustrasi Kekerasan (iStock Photo)

Cilacap - Polres Cilacap, Jawa Tengah menangkap K, 31 tahun, seorang predator anak, warga Desa Segaralangu, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. K diduga melakukan sodomi kepada 30 anak yang berusia di bawah umur di desanya. Tindakan tersebut dilakukan pelaku sejak 2018 hingga Juni 2020 lalu.

Terungkapnya kasus pencabulan terhadap puluhan korban yang masih anak-anak itu setelah ada pengakuan dari bocah yang disodomi pelaku.

Seperti diberitakan Timesindonesia.co.id, pelaku menyodomi di sejumlah tempat berbeda. Di antaranya di areal hutan pinus milik Perhutani, kamar pelaku, dan di belakang beberapa rumah warga.

Syahdan, pada 15 Maret 2020 sekitar pukul 13.00 WIB, salah seorang warga desa setempat sedang menyadap getah pinus di areal milik Perhutani curiga dengan tingkah laku pelaku.

Ia melihat pelaku berdiri di belakang korban dengan celana diturunkan. Karena curiga, sorenya penyadap pinus itu menanyakan kepada korban. Namun korban tak mau mengaku.

Selang beberapa bulan kemudian, pelaku berangkat ke Jakarta. Saat itu lah, saksi yang berprofesi sebagai penyadap pinus kembali menanyakan kepada korban. Korban akhirnya mengaku menjadi korban sodomi pelaku.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Terkuaknya Puluhan Korban Lain

Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Yang mengejutkan, ternyata ada beberapa anak-anak lain yang menjadi korban sodomi. Saksi selanjutnya menyampaikan kepada orang tua korban, dan kemudian melaporkan ke Polsek Cipari.

Pada 26 Juni 2020 lalu, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, mengumpulkan fakta dan bukti.

"Dari keterangan saksi-saksi, pelaku mengarah kepada tersangka K. Dan saat itu, tersangka masih berada di Jakarta," kata Kapolres Cilacap, AKBP Dery Agung Wijaya didampingi Kasat Reskrim, AKP Onkoseno Gandiraso Sukahar di Mapolres Cilacap, Selasa (21/7/2020) sore.

Kemudian, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Cipari berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk membujuk pelaku agar pulang ke Desa Segaralangu.

Setelah pulang, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Cipari. Tersangka sempat mengeluh flu dan sakit kepala, sehingga dibawa ke Puskesmas Cipari untuk menjalani rapid test dan reaktif.

"Tersangka dirujuk ke RSUD Cilacap, dan pada 3 Juli 2020 dinyatakan sehat dan negatif Covid-19. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya.

 


Ancaman Pembunuhan

Ilustrasi Kekerasan Pada Anak (iStockphoto)

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perbuatan sodomi kepada anak-anak di bawah umur sejak tahun 2018 sampai Juni 2020.

"Sudah ada 30 anak-anak yang melapor sebagai korban sodomi yang dilakukan K," beber Kapolres.

Modus yang dilakukan pelaku, korban diajak ke hutan pinus kemudian dipinjami HP dan dibujuk untuk disodomi. Korban juga dijanjikan akan dibelikan HP dan tidak boleh mengatakan kepada siapapun. Jika mengatakan kepada orang lain, maka korban akan bernasib sama seperti di dalam video pembunuhan.

"Tersangka mengancam dengan video yang ada di HP miliknya," kata Kasat Reskrim.

Dari tangan tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah HP merk Xiaomi. Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa lima potong baju dan empat potong celana milik para korban.

Atas perbuatannya, K, terancam dijerat Pasal 76E jo 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang subsider Pasal 292 jo 64 (1 ) KUHP.

"Hukumannya paling lama 15 tahun penjara," ungkapnya menegaskan.

Dapatkan berita menarik Timesindonesia.co.id lainnya, di sini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya