Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Lelang akan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2020, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Kemudian dilanjutkan setelmen pada Kamis, 30 Juli 2020.
Advertisement
Target Indikatif dari lelang ini Rp 20 triliun. Dengan target maksimal Rp 40 triliun.
Adapun seri Surat Utang Negara yang akan dilelang diantaranya, SPN03201029 (New Issuance) dengan jatuh tempo 29 Oktober 2020, dan SPN12210429 (Reopening) dengan jatuh tempo SPN12210429 (Reopening). Alokasi Pembelian Non- Kompetitif untuk kedua seri ini maksimal 50 persen dari yang dimenangkan.
Untuk Obligasi Negara (ON), ada seri FR0081, FR0082, FR0080, FR0083, FR0076. Semuanya merupakan reopening dengan jatuh tempo masing-masing, 15 Juni 2025, 15 September 2030, 15 Juni 2035, 15 April 2040, 15 Mei 2048. Alokasi Pembelian Non- Kompetitif untuk kedua seri ini maksimal 30 persen dari yang dimenangkan.
Penjualan Surat Utang Negara tersebut akan dilaksanakan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Nominal per Unit
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta.
Peserta lelang SUN terdiri dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, dan dealer utama meliputi; Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk.
Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas, PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020.
Advertisement