Liputan6.com, Medan - Pihak kepolisian di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Barang haram ini milik jaringan pengedar narkoba Medan-Pekan Baru.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, kasus ini diungkap oleh tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba pada Senin, 20 Juli 2020. Dari pengungkapan ini ditangkap seorang petani yang diketahui sebagai bandar.
Baca Juga
Advertisement
"Bandar narkoba yang juga sebagai petani kita tangkap adalah TZ (47), warga Kecamatan Medan Sunggal," kata Riko di Mapolrestabes Medan, Jalan HM Said, Jumat, 24 Juli 2020.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba, dan bandarnya adalah seorang petani. Atas informasi ini, petugas melakukan penyelidikan.
"TZ kita tangkap di Jalan Pinang Baris," ujar Kapolrestabes.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Diperintah
Saat penangkapan terhadap TZ, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 15 Kg sabu dan 20.000 pil ekstasi.
Dari pengakuan TZ, dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial BR yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
TZ juga mengakui aksi yang dilakukannya ini bukan pertama kali. Dirinya sudah tiga kali melakukan aksi melanggar hukum tersebut, pertama 10 Kg, kedua 10 Kg, dan ketiga 15 Kg.
Barang haram itu akan dipasarkan di Medan atas perintah BR.
"Pengakuan TZ, jika aksinya berhasil akan menerima upah," terang Riko.
Advertisement
Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa
Diungkapkan Kapolrestabes, dari mengungkapkan dan penyitaan barang haram tersebut telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa.
Dari barang bukti 15 Kg sabu tersebut bisa menyelamatkan lebih kurang 154 ribu orang.
"Kita masih kembangkan kasus ini," tandasnya.