Menko Mahfud Md Akui Ruwetnya Regulasi Bikin Investasi Tersendat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan birokrasi yang berbelit bisa membuat investor jengah.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 25 Jul 2020, 12:00 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) dan Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan keterangan terkait pemulangan buron Maria Pauline Lumowa di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/7/2020). Maria merupakan pembobol kas BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengakui rumitnya regulasi di Indonesia berpotensi menghambat Investasi. Utamanya dalam menghadapi situasi pendemo saat ini, tentu diperlukan modifikasi regulasi. Hal ini agar pengambilan keputusan dapat segera dilakukan, terlebih menyangkut pemulihan ekonomi.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD menyebutkan birokrasi yang berbelit bisa membuat investor jengah.

“Mandek di birokrasinya. Harus melalui surat ini, surat itu. Keppres ini, Keppres itu, dan lain sebagainya. Sehingga orang frustasi. Di sini lalu nggak jadi,” kata Mahfud dalam diskusi daring, Sabtu (25/7/2020).

“Itu yang menyebabkan investasi kita tersendat-sendat,” imbuhnya.

Mahfud menilai masih banyak regulasi yang saling berbenturan satu sama lain. Untuk itu, Pemerintah menawarkan solusi perampingan regulasi melalui Omnibus Law. Namun dalam perjalanannya, gagasan ini menuai banyak kritik.

Padahal, kata Mahfud, dalam Omnibus Law ini regulasi dapat saling terintegrasi, baik bagi pekerja maupun pelaku usaha. Sehingga meminimalisir adanya tumpang tindih aturan satu sama lain.

Sebab, jika permasalahan di masing-masing sektor diselesaikan secara sendiri-sendiri, akan memakan waktu lebih lama. Serta tidak ada jaminan prosesnya akan selaras.

“Misalnya ada persoalan perdagangan. Diselesaikan di Departemen Perdagangan ternyata terhambat di bea cukai. Diselesaikan di bea cukai, terhambat di imigrasi, dan seterusnya. Sehingga orang menjadi bertanya, ini akan diselesaikan dari mana,” kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Budaya Regulasi

Menko Polhukam Mahfud Md. (Liputan6.com/Putu Merta Surya Putra)

Selain itu, Mahfud juga membeberkan budaya regulasi yang masih buruk, “Kadang keputusan itu harus dibeli kepada birokrasi,” ujar dia.

Untuk itu, sekali lagi, pemerintah merumuskan Omnibus Law untuk memitigasi budaya suap tersebut, “Agar kalau menyelesaikan sesuatu itu bisa selesai dengan pernak-pernik persoalan lainnya di dalam aturan itu,” sambung Mahfud.

Namun di saat yang bersamaan, pemerintah juga menyadari reaksi dari masyarakat yang kontra dengan rumusan Omnibus Law. Sehingga pembahasannya masih terus bergulir.


Gara-Gara Corona, Realisasi Investasi Kuartal II 2020 Turun 4,3 Persen

lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi sepanjang kuartal II 2020 mencapai Rp 191,9 triliun, turun 4,3 persen dibandingkan capaian periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp200,5 triliun.

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dalam paparan realisasi investasi secara daring di Jakarta, Rabu, mengatakan jika dibandingkan dengan kuartal I 2020 yang mencapai Rp210,7 triliun maka capaian April-Juni 2020 itu turun 8,9 persen.

"Capaian ini sudah tentu bukan hasil yang jadi rencana BKPM karena rencana kami (capaian) lebih dari Rp 200 triliun untuk kuartal kedua. Tapi kita tahu sendiri kondisi COVID ini sangat berat, periode kuartal II ini periode yang sangat berat," katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/7/2020).

Bahlil menambahkan pihaknya sampai mendatangi masing-masing investor untuk menanyakan masalah yang investor hadapi selama pandemi.

"Sekarang di BKPM baik deputi, direktur, sudah kayak staf saja turun ke lapangan untuk memastikan teman-teman merealisasikan investasi, baik yang mau datang atau yang sudah jalan investasi dan mau ekspansi," katanya. 


Penanaman Modal Asing

Seorang konsumen saat berada di loket Migas kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015). Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan komitmen pemerintah demi memberikan pelayanan prima dan cepat kepada investor. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sepanjang kuartal II 2020 sebesar Rp 97,6 triliun (50,9 persen), sementara Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp 94,3 triliun (49,1 persen).

BKPM juga mencatat lima sektor utama realisasi investasi pada kuartal II 2020 yakni sektor listrik, gas dan air; transportasi, gudang dan telekomunikasi; industri logam dasar, barang logam dan bukan mesin dan peralatannya; industri makanan; serta perumahan, kawasan industri dan perkantoran.

Ada pun berdasarkan sebarannya, realisasi investasi tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten dan Riau. Sementara lima negara asal investor utama sepanjang triwulan kedua yakni Singapura, Hong Kong, China, Jepang dan Korea Selatan.

Secara kumulatif, realisasi investasi Semester I-2020 mencapai Rp 402,6 triliun atau 49,3 persen dari target realisasi investasi 2020 sebesar Rp 817,2 triliun. Capaian sepanjang Januari-Juni 2020 itu juga tumbuh 1,8 persen dari capaian tahun sebelumnya sebesar Rp 395,6 triliun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya