Liputan6.com, Palembang - Pemecatan ratusan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), sudah rampung diinvestigasi oleh Ombudsman RI perwakilan Sumsel.
Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman Sumsel pun sudah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir, pada hari Rabu (21/7/2020) lalu.
Baca Juga
Advertisement
Dalam LAHP tersebut, Ombudsman Sumsel melayangkan beberapa poin saran korektif, yang harus dilakukan Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Karena Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) 109 orang nakes di RSUD Ogan Ilir tersebut, diputuskan dan ditandatangani oleh Bupati Ogan Ilir, pada tanggal 20 Mei 2020 lalu.
Kepala Ombudsman Sumsel M Adrian Agustiansyah mengatakan, empat poin saran korektif yaitu membatalkan dan mencabut SK tentang PDTT tenaga honorer rumah sakit daerah tgl 20 Mei 2020.
Lalu, Bupati Ogan Ilir dan Dirut RSUD, mengembalikan hak 109 nakes, baik di rumah sakit dan Pemkab Ogan Ilir. Mengevaluasi manager dan Dirut RSUD Ogan Ilir, dengan melibatkan Inspektorat Ogan Ilir.
Bahkan jika ditemukan kesalahan dalam pengelolaan managemen di RSUD Ogan Ilir, Bupati Ilyas Panji Alam bisa memberikan pembinaan bahkan sanksi khusus.
"Bupati Ogan Ilir juga harus memerintahkan BKSDM Ogan Ilir untuk mendata pegawai Non PNS. Sehingga dapat terintegrasi dan jadi rujukan bupati atau OPD dalam mengambil perekrutan non PNS terhadap kebutuhan ril," ujarnya, Sabtu (25/7/2020).
Ombudsman Sumsel memberikan waktu selama 30 hari sejak LAHP diberikan pada hari Rabu (21/7/2020) untuk melaksanakan saran korektif tersebut.
Jika tidak dilaksanakan hingga batas akhir, Ombudsman Sumsel akan meneruskan laporan ini ke Ombudsman RI di Jakarta.
Apabila laporan sudah naik ke pusat, lanjut Adrian, akan ada penguatan untuk ditingkatkan menjadi saran rekomendasi. Yang mana bersifat final dan mengikat terhadap terlapor, dalam hal ini Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Terbukti Lakukan Maladministrasi
"Ini memang terbukti maladministrasi, jadi ada tindakan korektif yang harus dijalani bupati. Jika saran korektif tidak dilakukan, akan ada saran rekomendasi dari pusat. Jika tidak juga dilaksanakan, akan diteruskan ke Presiden RI, DPR RI dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya.
Ombudsman RI juga akan mepublikasi tindakan terlapor yang tidak melaksanakan saran rekomendasi tersebut.
Yang mana, akan berdampak pada sanksi sosial karena terlapor tidak mengindahkan saran dari Ombudsman untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Untuk itu, Ombudsman Sumsel meminta kepada Bupati Ogan Ilir untuk membaca terlebih dahulu LAHP tersebut.
Ombudsman Sumsel juga menunggu pelaksanaan saran korektif yang harus dilakukan terlapor, sebelum batas akhir selesai, tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2020.
Advertisement