Satpol PP DKI Tindak 41.693 Warga Tak Pakai Masker Selama PSBB Transisi

Satpol PP DKI telah mengumpulkan denda pelanggar PSBB transisi mencapai Rp 1,1 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Jul 2020, 20:42 WIB
Petugas Satpol PP melakukan sosialisasi saat menertibkan pedagang yang nekat berjualan selama masa pandemi COVID-19 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/5/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambah PSBB selama 14 hari mulai tanggal 22 Mei 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengawasi sejumlah fasilitas umum untuk memastikan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama massa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

"Pengawasan dilakukan di tempat/fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, serta penertiban perorangan yang tidak memakai masker, dengan sanksi yang beragam sesuai Pergub 51/2020. Mulai teguran tertulis, kerja sosial, denda, hingga penyegelan. Untuk denda berupa uang akan kami setorkan melalui kas daerah," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Sabtu (25/7/2020).

Lebih lanjut, upaya ini dilakukan untuk menjaga seluruh kesehatan masyarakat dari potensi penularan Covid-19. Ia meminta kerja sama masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona di ibu kota.

"Giat kami lakukan dalam rangka memastikan agar masyarakat seminim mungkin terpapar Covid-19. Namun, kami juga sangat membutuhkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk tertib dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan, agar kami juga tidak perlu memberikan sanksi," ujarnya.

Sejak penerapan PSBB transisi pada 5 Juni 2020 hingga Jumat 24 Juli 2020 pukul 19.00 WIB, Satpol PP DKI Jakarta mencatat, terdapat 41.693 masyarakat yang ditindak karena tidak mengenakan masker.

Dari angka tersebut, 37.599 orang disanksi kerja sosial, sementara 4.094 orang memilih membayar denda.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Denda Capai Rp 1,1 Miliar

Petugas Satpol PP mendata warga yang terjaring razia pelanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Pasar Gembrong, Jakarta, Selasa (2/6/2020). Para pelanggar aturan PSBB tersebut dijatuhi sanksi membayar denda atau melakukan pelayanan sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

Satpol PP DKI juga menindak 478 tempat atau fasilitas umum yang melanggar PSBB transisi. Dari angka tersebut, 401 di antaranya mendapat teguran tertulis, sementara 71 lainnya didenda. 

Selain itu, Satpol PP DKI juga menindak 54 kegiatan ssosial budaya yang melanggar PSBB transisi Jakarta. Dari jumlah itu, delapan di antaranya diberi teguran tertulis, 18 didenda, dan 28 disegel.

"Sehingga, nilai denda yang masuk dari perorangan sejumlah Rp 664.060.000, tempat/fasilitas umum sejumlah Rp 264.850.000, dan kegiatan sosial budaya sejumlah Rp 171.500.000 dengan total keseluruhan sejumlah Rp 1.100.410.000," tutupnya.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya