Liputan6.com, Jakarta - Pengamat administrasi negara FISIP Universitas Jember, Hermanto Rohman MPA menuturkan, hak menyatakan pendapat DPRD Jember yang berujung pada usulan pemberhentian Bupati Jember Faida sudah sesuai dengan prosedur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
"Hak menyatakan pendapat melekat di lembaga legislatif secara kelembagaan dan proses yang sudah dilalui oleh DPRD Jember mulai hak interpelasi dan hak angket sudah dilakukan," ujar dia saat ditemui sejumlah wartawan di FISIP Universitas Jember, seperti dikutip dari Antara, ditulis Sabtu, (25/7/2020).
Advertisement
Dia mengatakan, hak menyatakan pendapat merupakan hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah, disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
"Dengan digelarnya paripurna hak menyatakan pendapat, DPRD Jember konsisten dengan hasil hak angket yang salah satunya merekomendasikan usulan hak menyatakan pendapat," ucap pakar kebijakan publik itu.
Ia mengatakan, hak menyatakan pendapat minimal diusulkan oleh satu fraksi di DPRD sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, kemudian setelah diusulkan maka anggota dewan yang mengusulkan harus menyiapkan berkas materinya sesuai dengan pasal 78 ayat (2) PP No.12 tahun 2018.
"Hak menyatakan pendapat di DPRD Jember diusulkan oleh 47 orang, sehingga mereka harus membuat materi yang akan disampaikan kepada pimpinan DPRD Jember, agar dijadwalkan menjadi rapat paripurna di dewan," ujar dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pengusulan Hak Menyatakan Pendapat
Pasal itu berbunyi, pengusulan hak menyatakan pendapat disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi dan alasan pengajuan usulan pendapat atau melampirkan hasil pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
"Ketika pengusul hak menyatakan pendapat sudah memiliki materi sesuai dengan aturan dan disampaikan kepada pimpinan dewan, maka pimpinan dewan melalui Banmus bisa menjadwalkan rapat paripurna hak menyatakan pendapat," ujarnya.
Dalam paripurna tersebut, pengusul diberi kesempatan menyampaikan secara lisan materi usulannya kepada seluruh peserta paripurna, kemudian pimpinan dewan menanggapi melalui mekanisme fraksi-fraksi sesuai dalam Pasal 79 PP Nomor 12 tahun 2018.
"Termasuk juga pihak terkait, yakni bupati harus diundang untuk menyampaikan pendapat setelah mendengarkan materi usulan dari anggota dewan yang mengusulkan hak menyatakan pendapat," katanya.
Ia menilai alasan Bupati Jember yang mengatakan hak menyatakan pendapat DPRD Jember tidak sesuai prosedur karena tidak mengirimkan materi hak menyatakan pendapat kepada bupati adalah keliru .
"Tidak ada kewajiban pengusul atau pimpinan DPRD Jember untuk menyerahkan berkas materi hak menyatakan pendapat kepada Bupati Jember karena materi itu belum menjadi produk DPRD secara kelembagaan," ujarnya.
Ia menjelaskan persoalan keabsahan hak menyatakan pendapat bukan dari materi harus diserahkan kepada bupati atau tidak, tapi paripurna itu sudah memenuhi quorum atau tidak, sehingga hak menyatakan pendapat yang dilakukan DPRD Jember sudah sah sesuai dengan perundang-undangan.
DPRD Jember melalui tujuh fraksi sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama di DPRD setempat pada Rabu, 22 Juli 2020. Akan tetapi, Faida justru menilai hak menyatakan pendapat yang diusulkan DPRD Jember tidak sesuai prosedur.
Advertisement