Mudah, Begini Cara Bayar Pajak dan Blokir STNK Lewat Aplikasi Ojek Online

Menjalin kerja sama dengan JumpaPay, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui aplikasi ojek online, Gojek.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 27 Jul 2020, 06:10 WIB
Selama pandemi, kamu bisa tetap bisa membayar pajak kendaraan bermotor dengan layanan GoService (Foto: GoService)

Liputan6.com, Jakarta Menjalin kerja sama dengan JumpaPay, pemilik kendaraan bisa membayar pajak tahunan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui aplikasi ojek online, Gojek.

Dengan membuka layanan GoService, pemilik kendaraan bisa membayar pajak dan mengurus administrasi surat-surat kendaran bermotor, mulai dari perpanjangan, balik nama, hingga memblokir STNK.

Seperti dilansir kanal Teknologi, Liputan6.com, saat ini terdapat tiga pilihan yang bisa digunakan, yakni perpanjang STNK, balik nama, dan blokir STNK.

Tak hanya pajak tahunan, pemilik kendaraan juga bisa mengurus pajak lima tahunan. Biaya yang harus dibayarkan mulai dari Rp40 ribu.

Apabila mengurus pajak tahunan, Gojek bermitra dengan JumpaPay menyediakan layanan perpanjangan pajak kendaraan. Begitu pula dengan lima tahunan.

JumpaPay akan menjemput seluruh dokumen yang dibutuhkan, dan STNK akan segera aktif kembali.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


Tahapan Mengurus STNK Tahunan

Setelah memilih STNK Tahunan, pemilik kendaraan akan diarahkan kepada detail data. Pengguna harus mengisi detail yang dibutuhkan, seperti jenis kendaraaan, dan mengonfirmasi data STNK.

Selain itu, pengguna juga harus memasukkan rincian nomor pelat kendaraannya dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tertagih. Dokumentasi data yang harus diunggah dalam bentuk foto adalah KTP, SKPD, dan STNK.

 


GoService Akan Menjemput Dokumentasi

Sebagai catatan, pihak GoSerive akan segera mengambil dokumen kendaraan Anda untuk kebutuhan proses administrasi pengurusan pajak kendaraan.

Dokumen yang harus disiapkan untuk itu adalah KTP asli pemilik kendaraan dan STNK asli kendaraan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya