Risma Beri Sanksi Push Up kepada Puluhan Remaja Langgar Protokol Kesehatan

Wali Kota Surabaya Risma mengingatkan agar anak-anak muda tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2020, 09:31 WIB
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Dok Pemkot Surabaya)

Liputan6.com, Jakarta - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) memberikan sanksi berupa push up kepada puluhan remaja pada Sabtu malam, 25 Juli 2020. Hal ini karena dinilai melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat melintas di Jalan Diponegoro.

"Kemarin 25 Juli 2020 malam, saya turun dari mobil saat melintas di Jalan Diponegoro untuk mengingatkan anak-anak remaja yang tengah asyik nongkrong di atas pedestrian malam-malam," ujar Wali Kota Risma di Surabaya, Jatim, Minggu, (26/7/2020), seperti dikutip dari Antara.

Risma mengingatkan agar anak-anak muda tetap memakai masker di mana pun berada dan terus menjaga jarak. Hal ini, kata dia, perlu diingatkan terus karena ribuan warga saat ini masih dirawat di rumah sakit akibat COVID-19.

Tidak hanya itu, Risma juga mendapati puluhan remaja yang sedang asyik main game daring di salah satu warung kopi di Jalan Diponegoro. Risma pun langsung turun dan mendatangi mereka dengan petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) meminta mereka bubar.

Risma kemudian meminta para remaja tersebut untuk push up karena tidak memakai masker. Setelah diberi hukuman push up lebih dari 10 kali, pemuda tersebut kemudian diberi masker dan diminta untuk pulang oleh Risma. Sedangkan pemilik warung, kemudian dimintai identitasnya untuk didata.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Ancam Dikarantina 14 Hari Jika Ada Terkena COVID-19

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Bahkan Risma juga mengancam jika ada remaja yang terkena COVID-19, maka akan dikarantina selama 14 hari. Selama masa karantina itu tidak boleh ketemu dengan siapa pun.

Sementara itu, razia gabungan terus digelar oleh Satpol PP Kota Surabaya bersama Polisi dan Garnisun. Bahkan, jajaran di 31 kecamatan Surabaya juga melakukan razia secara serentak sejak 23 – 25 Juli 2020.

Mereka melakukan penertiban terkait jam malam yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.  

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya