Markah Jalan Memiliki Arti, Ini Fungsi Garis Putih dan Kuning

Tak sekedar hiasan, pengedara kendaraan bermotor harus memperhatikan markah dan rambu lalu lintas yang terdapat di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan pelanggaran saat berkendara.

oleh Dian Tami Kosasih diperbarui 26 Jul 2020, 19:08 WIB
3. Marka Jalan yang Terputus (otosia.com)

Liputan6.com, Jakarta Tak sekedar hiasan, pengedara kendaraan bermotor harus memperhatikan markah dan rambu lalu lintas yang terdapat di jalan raya. Hal ini berkaitan dengan peraturan yang berlaku dan pelanggaran saat berkendara.

Khusus rambu lalu lintas, terdapat beberapa arti yang berkaitan dengan simbol, seperti dilarang parkir, dilarang berhenti sampai batas kecepatan maksimum di jalan.

Walau mengetahui rambu lalu lintas, terdapat hal lain yang harus diperhatikan saat sedang berkendara, salah satunya garis putih di jalan raya. Berikut ulasannya, seperti dilansir Federal Oil.

1. Garis Markah Putih Putus-Putus

Garis markah ini memperbolehkan pengendara kendaraan bermotor melintasi marka apabila ingin berpindah jalur saat melalui jalan satu arah dan menyalip kendaraan di depan dengan hati-hati.

2. Garis Markah Putih Penuh

Tanda ini terdapat pada jalan dengan tikungan dan zebra cross. Artinya, pengendara tidak boleh melewati garis tersebut.

Simak Video Pilihan Berikut Ini:


3. Garis Markah Jalan Putih Putus-Putus dan Penuh

Garis ini biasanya akan menjadi soal materi ujian SIM dan banyak yang tidak mengetahui artinya. Pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi marka ini dan mendahului kendaraan di depannya namun harus segera kembali ke jalur seharusnya.

Apabila sedang melintasi jalan dengan marka putih lurus, pengendara dihimbau sabar dan tetap berkendara di jalur seharusnya dan tak boleh mendahului kendaraan di depannya.

4. Garis Markah Jalan Diarsir Lurik-Lurik

Garis ini biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini bukan jalur lalu lintas, sehingga pengendara dihimbau untuk keluar dari tanda jalan seperti itu.

5. Garis Markah Kuning di Tepi Jalan

Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai tepinya, terdapat garis penuh berwarna kuning. Hal ini menandakan pengendara tidak boleh berhenti dan parkir di area tersebut.

Marka ini juga bisa berbentuk garis zig zag dan berwarna kuning-hitam seperti di sisi trotoar.

Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala peraturan yang ada di jalan raya untuk menjaga keselamatan berkendara bersama.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya