Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020 hingga Agustus 2020. Padahal pilkada tahun ini digelar pada Desember mendatang.
Plt Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian mengatakan, akan melakukan penekanan secara berkala ke pemerintah daerah (pemda) yang proses transfernya masih di bawah 100 persen. Hal itu dilakukan agar NPHD Pilkada 2020 segera dicairkan sebelum Agustus 2020.
Advertisement
"Selanjutnya, terhadap pemerintah daerah yang transfernya kepada KPU dan Bawaslu kurang dari 40 persen, kami telah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah untuk dibuatkan teguran pada kepala daerah dimaksud," jelas Ardian dikutip dari keterangan persnya, Minggu (26/7/2020).
"Apabila sampai dengan minggu pertama bulan Agustus pemerintah daerah pelaksana Pilkada belum mentransfer 100% NPHD-nya kepada penyelenggara Pilkada, para kepala daerah dimaksud akan diundang ke Jakarta untuk mendapatkan pengarahan khusus dari Bapak Mendagri," sambung dia.
Kemendagri mencatat realisasi NPHD kepada KPU yakni, Rp 9,22 triliun atau 90,49 persen per 24 Juli 2020. Sementara itu, realisasi pencairan untuk Bawaslu yakni Rp 3,05 trilliun atau 88,32 persen sedangkan untuk PAM yaitu Rp 574,88 miliar atau 37.64 persen.
"206 pemda, di dalamnya ada Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Jambi telah 100% transfer ke KPU," kata Ardian.
Kendati begitu, kata dia, juga terdapat 5 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen jelang Pilkada 2020. Lima daerah itu yakni, Kabupaten Halmahera Utara, Kota Ternate, Kabupaten Karawang, Kabupaten Yahukimo dan Kabupaten Halmahera Barat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pencairan untuk Bawaslu
Sedangkan untuk pencairan terhadap Bawaslu, tercatat 203 pemda yang telah mentransfer 100 persen NPHD ke Bawaslu. Daerah tersebut antara lain, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kepulauan Riau, hingga Provinsi Jambi.
"Terdapat 4 pemda yang transfernya kurang dari 40 persen, yaitu Kabupaten Halmahera Barat, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Taliabu dan Kabupaten Pegunungan Bintang," tutur Ardian.
Untuk realisasi pencairan NPHD terhadap PAM, tercatat ada 55 Pemda yang sudah mentransfer 100 peren. Di antaranya, Provinsi Jambi dan Provinsi Kalimantan Tengah.
Advertisement