Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan pengajuan red notice untuk buron Harun Masiku ke Interpol. Harun Masiku merupakan tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
"Sebagai upaya pencarian, soal permohonan red notice tentu nanti akan kami pertimbangkan lebih lanjut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2020).
Advertisement
Ali menyebut, KPK masih meyakini politikus PDIP itu masih berada di Tanah Air. KPK pun sudah mengajukan permohonan pencegahan yang kedua kalinya atas nama Harun Masiku ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
"Saat ini KPK masih meyakini yang bersangkutan masih berada di dalam negeri," kata Ali.
KPK juga sudah melayangkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk yang kedua kalinya.
Berdasarkan Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, permintaan cegah hanya bisa dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan. Jika dalam 6 bulan masa cegah kedua ini KPK belum bisa menangkap Harun, berdasarkan UU tersebut, maka Harun bebas melakukan perjalanan ke luar negeri.
Masa cegah kedua terhadap Harun Masiku terhitung sejak 10 Juli 2020. Ali memastikan pihak lembaga antirasuah akan terus memburu Harun.
"Saat ini KPK terus memaksimalkan pencarian keberadaan DPO (Harun Masiku). Koordinasi telah dilakukan baik dengan Bareskrim Polri, Interpol dan Imigrasi," ujar Ali kepada Liputan6.com, Kamis 23 Juli 2020.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPK tidak bisa perpanjang cekal untuk yang ketiga kali
Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, KPK tidak bisa melakukan perpanjangan pencegahan ke luar negeri untuk yang ketiga kali kepada Harun Masiku.
"Merujuk Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pencegahan berlaku paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Arvin menuturkan, sesuai peraturan yang berlaku, permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seseorang hanya dapat dilakukan sebanyak dua kali. Jika dalam 12 bulan KPK tak menemukan Harun, maka KPK tak bisa lagi mencegah Harun ke luar negeri.
"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan," kata Arvin.
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.
Advertisement