Liputan6.com, Jakarta - Wilayah Indonesia belum seluruhnya mendapatkan akses internet memadai. Hal ini membuat berbagai kegiatan yang membutuhkan akses internet menjadi terkendala, termasuk proses pembelajaran.
Baca Juga
Advertisement
Salah satu kendala dalam pembelajaran jarak jauh di masa pandemi Covid-19 ini adalah keterbatasan infrastruktur dan kondisi sosial ekonomi orangtua siswa. Guna mengatasi hal tersebut, pembelajaran melalui radio pun menjadi alternatif.
Hal ini setidaknya terjadi di desa Punik, salah satu desa di dataran tinggi di Kabupaten Sumbawa. Mengutip blog Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) wilayah Sumbawa - NTB, perangkat handy talky (HT) menjadi alternatif pelajar di SD Punik di Desa Punik, Kecamatan Batudulang.
Para pelajar menggunakan perangkat komunikasi tersebut melalui frekuensi RAPI 14.320.0 untuk mendengarkan, menyimak, dan mendiskusikan pelajaran.
Pernyataan RAPI Sumbawa
"Pembelajaran melalui radio bisa menjadi alternatif agar semua siswa dapat mengikuti kegiatan belajar-mengajar jarak jauh dengan baik," kata RAPI Sumbawa dikutip dari blognya, Minggu (26/7/2020).
Peran orang tua mendampingi anak-anak mereka belajar di masa pandemi ini juga sangat dibutuhkan. Berdasarkan gambar yang diunggah RAPI Sumbawa, tampak ada orang tua yang mendampingi anak mereka belajar melalui perangkat HT.
Advertisement
Viral di Facebook
Kisah ini telah menarik perhatian warganet. Di Facebook, akun atas nama Randy Bimantara juga telah mengunggah foto-foto tentang gebrakan RAPI Sumbawa.
"Kalian terlalu sibuk dengan Zoom dan Internet, sehingga lupa ada alat komunikasi yang murah bahkan gratis. Ga perlu perangkat Motorolla yang jutaan, cukup Firstcom 200-300 ribu bisa on air tanpa kuota. Thx to RAPI Sumbawa," kata Randy dalam sebuah status tertanggal 23 Juli.
Hingga pukul 15.30 WIB, foto-foto tersebut telah dibagikan lebih dari 11 ribu kali.
Kemkominfo Permudah Izin Amatir Radio
Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuka dan mengaktifkan pendaftaran dan perpanjangan izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk secara online. Kemkominfo menargetkan proses perizinan berlangsung lebih efektif, efisien dan transparan.
"Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( https://iar-ikrap.postel.go.id ) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk," ujar PLT Kepala Humas Kominfo Ferdinandus Setu dalam keterangannya dikutip dari Indotelko.
Advertisement