Liputan6.com, Jakarta - Korban jiwa akibat Pandemi Covid-19 terus bertambah. Data resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), kemkes.go.id, Minggu (26/7/2020) menyebutkan jumlah meninggal karena Covid-19 bertambah 67 orang. Sehingga total korban meninggal adalah 4.781 orang.
Selain korban meninggal, juga ada penambahkan kasus positif sebanyak 1.492 orang. Sehingga secara kumulatif, total kasus Covid-19 adalah 98.778 kasus.
Advertisement
Sementara itu, untuk pasien Covid-19 sembuh mengalami bertambah menjadi 1.301 orang. Sehingga totalnya sudah 56.655 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.
Jumlah penambahan kasus Covid-19 hari ini didapatkan dari jumlah spesimen yang diperiksa oleh Kementerian Kesehatan. Per hari ini sebanyak 20.492 spesimen diperiksa.
Jumlah kasus suspek di Indonesia sebanyak 55.674 orang. Sebanyak 37.342 pasien masih dirawat di rumah sakit atau menjalani isolasi mandiri di rumah.
Kasus Suspek
Kasus suspek adalah definisi operasional baru yang digunakan pemerintah. Istilah 'kasus suspek' merupakan salah satu istilah baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Selain suspek, istilah baru lainnya ialah kasus probable, kasus konfirmasi, dan kontak erat. Istilah ini menggantikan istilah yang sebelumnya dipakai, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG).
Advertisement