Liputan6.com, Bandung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum akan menerapkan sanksi bagi pelanggar yang tak mengenakan masker di tempat umum mulai Senin (27/7/2020) besok. Belum adanya payung hukum tersebut menjadi alasan Pemkot Bandung enggan memberikan sanksi denda.
"Kota Bandung masih menunggu kebijakan. Karena itu (penerapan denda) harus ada payung hukum yang jelas," ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Minggu (26/7/2020).
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan akan memulai penerapan sanksi bagi warga yang tak mengenakan masker pada 27 Juli 2020. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp100-150 ribu.
Baca Juga
Advertisement
Namun sampai saat ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub) yang dikeluarkan terkait rencana pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Mengutip uang dari masyarakat menurut sepengetahuan saya tidak bisa hanya Perwal atau Pergub, harus ada payung hukum yang jelas," kata Yana.
Menurut dia, Kota Bandung memiliki Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Pada perwal tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.
"Kalau kami pada Perwal 37 tahun 2020, penerapannya lebih kepada sanksi administratif dan sosial, bukan sanksi denda. Kami sebenarnya efek jeranya yang berdampak agar masyarakat minimal menggunakan masker," tegasnya.
Melalui Perwal itu, Yana menambahkan, aparat kewilayahan diberi kewenangan menerapkan sanksi sosial terhadap orang yang melanggar, terutama penggunaan masker.