Universitas Airlangga Bebaskan UKT bagi 2.395 Mahasiswa

Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Nasih menuturkan, kebijakan khusus UKT untuk membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar dengan lancar.

oleh Agustina Melani diperbarui 27 Jul 2020, 04:00 WIB
Kantor Pusat Manajemen Universitas Airlangga di Kampus C Unair, Jalan Ir Soekarno, Mulyorejo, Surabaya, Jatim. (www.unair.ac.id)

Liputan6.com, Jakarta - Universitas Airlangga (UNAIR) membuat kebijakan khusus uang kuliah tunggal (UKT) semester gasal 2020/2020.

Rektor Universitas Airlangga (UNAIR), Prof Nasih menuturkan, hal ini untuk membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar dengan lancar.

Salah satu kebijakan khusus tersebut dengan membebaskan uang kuliah tunggal bagi 2.395 mahasiswa. Mereka adalah para mahasiswa yang masuk semester 3,5 dan 7.

"Pembebasan ini dengan menggunakan skema Kartu Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Senin (27/7/2020).

Hingga kini, Universitas Airlangga memberikan keringanan atau penurunan UKT kepada sekitar 1.750 mahasiswa lebih.

"Jumlah ini kemungkinan masih dapat bertambah. Keringanan UKT dapat berupa penurunan, penangguhan dan pengangsuran UKT," ujar dia.

Selain itu, mahasiswa akan memperoleh fasilitas wifi kampus dengan tetap mentaati protokol kesehatan. Universitas Airlangga juga memberikan kesempatan cuti khusus bagi mahasiswa yang terkendala dalam proses pembelajaran akibat COVID-19. Selama masa cuti semester gasal 2020/2021 juga tidak akan dikenakan UKT.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Beri Keringanan 50 Persen UKT

Rektor Universitas Airlangga Prof Nasih. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selanjutnya memberikan keringanan 50 persen UKT bagi mahasiswa yang tinggal menyelesaikan tugas akhir yaitu untuk mahasiswa S1 Semester 9 untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN dan semester 7 bagi mahasiswa D3.

Selain itu juga memberikan insentif untuk penanganan COVID-19 sebesar 50 persen dari UKT bagi mahasiswa PPDS Fakultas Kedokteran untuk semester gasal 2020/2021 yang aktif melaksanakan pembelajaran di rumah sakit (RS).

"Jumlah yang menerima insentif sebanyak sekitar 1.675 PPDS.Bagi yang menerima beasiswa tugas belajar tidak diberi insentif," tutur dia.

Ia menuturkan, pembebasan atas pembayaran UKT atau sumbangan operasional pendidikan (SOP) pada semester gasal 2020/2021 bagi mahasiswa masuk batas waktu studi yang memperoleh perpanjangan waktu semester genap 2019/2020 berlaku untuk satu kali masa perpanjangan.

Prof Nasih menuturkan, kebijakan tersebut untuk membantu mahasiswa agar tetap bisa belajar lancar. Selain itu, ia berharap agar mahasiswa tetap menjalankan disiplin protokol kesehatan di mana pun berada.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya