Jaksa Akan Tanggapi Permohonan Sidang Online Djoko Tjandra Hari Ini

Buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra tidak hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) pekan lalu.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Jul 2020, 09:22 WIB
Majelis Hakim berdiskusi saat memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020). Sidang ditunda karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara buron Djoko Tjandra hari ini, Senin (27/7/2020).

Adapun agendanya adalah tanggapan jaksa atas permintaan Djoko Tjandra terkait sidang online. Rencananya sidang dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

Pada pekan lalu, buron kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali tidak hadir dalam sidang permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkaranya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tim kuasa hukum Djoko Tjandra membawakan sekaligus membacakan di hadapan majelis hakim sebuah surat yang ditulis oleh kliennya di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2020.

"Saya Joko Soegiarto Tjandra selaku pemohon peninjauan kembali terhadap putusan 12 PK pidsus 2009 tanggal 11 Juli 2009 yang bertentangan dengan putusan MA Nomor 33/Phum-14/2016 tanggal 12 Mei 2016, dengan ini hendak menyampaikan kepada majelis yaitu hal sebagai berikut," bunyi awal surat yang dibacakan tim kuasa hukum Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).

Poin pertama, Djoko Tjandra menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadirannya dalam sidang PK dengan alasan kesehatan fisik yang kurang prima.

"Saya selaku pemohon meminta maaf kepada majelis hakim yang memeriksa PK atas ketidakhadiran saya yang tidak hadir ke sidang. Dikarenakan kondisi kesehatan saya menurun, sehingga tidak memungkinkan saya hadir mengikuti proses persidangan pemeriksaan di tengah pandemi Covid-19," kata tim kuasa hukum.

Selanjutnya, Djoko Tjandra meminta kebijaksanaan majelis hakim untuk memberikan opsi gelaran sidang PK secara virtual atau online.

"Bahwa demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum melalui surat ini, saya memohon kepada majelis hukum memeriksa permohonan PK agar dapat melaksanakan pemeriksaan PK saya secara daring atau tele-conference," tutup tim kuasa hukum.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal ke Luar Negeri

Suasana sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020). PN Jakarta Selatan menunda sidang tersebut karena Djoko Tjandra dikabarkan sakit. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polri mengirimkan surat permohonan cekal ke luar negeri terhadap Anita Kolopaking, pengacara buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra. Surat itu dilayangkan kepada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.

"Perihalnya adalah permohonan pencegahan keluar negeri atas nama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020).

Menurut dia, surat pencekalan tersebut dilayangkan pada Rabu, 22 Juli 2020. Hal tersebut bagian dari upaya pendalaman kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan yang digunakan buronan Djoko Tjandra.

"Jadi sudah kita kirimkan pencegahan ke luar negeri tersebut sementara selama 20 hari ke depan mulai dari tanggal 22 Juli. Sudah kita kirimkan ke Imigrasi," kata Argo.

Polri turut memeriksa Anita Kolopaking selaku pengacara buron Djoko Tjandra terkait kasus surat jalan yang diterbitkan oleh mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

"Hari ini masih dilanjutkan," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2020.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya