Liputan6.com, Jakarta Usulan hak angket terkait kasus buronan Djoko Tjandra menguat di komisi. Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani.
Namun, Arsul mengatakan, Komisi III belum melakukan pembicaraan mendalam soal usulan itu.
Advertisement
"Ada yang mengusulkan, tapi belum pernah kami bicarakan secara mendalam," kata Arsul saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (27/7/2020).
Dia tidak mengungkap dari fraksi mana usulan tersebut. Namun, Arsul mengatakan realisasi usulan tersebut tergantung pengusutan kasus Djoko Tjandra oleh aparat penegak hukum.
"Bisa ada pansus, bisa tidak. Tergantung juga bagaimana Polri, Kejaksaan dan Kemenkumham bersinergi untuk menuntaskan kasus Djoko Tjandra ini," kata Sekjen PPP ini.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dugaan Ketidakberesan
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, hak angket adalah "Hak DPR untuk mengadakan penyelidikan tentang ketidakberesan di dalam lembaga pemerintah atau tentang tindakan-tindakan para anggota dewan tersebut."
Menurut Arsul, ada dua tindak pidana yang diimplikasikan kepada pejabat polri dan Djoko Tjandra serta pengacaranya.
"Kami melihat paling tidak ada dua tindak pidana yang terbuka untuk diimplikasikan baik kepada pejabat polri terkait maupun DjokTjan dan pengacaranya, yakni memasukkan keterangan palsu pada dokumen resmi yakni paspor, eKTP dan surat jalan serta menyembunyikan buronan," ucap Arsul.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement