Liputan6.com, Jakarta Polisi menggerebek arena judi dadu koprok di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Penggerebekan itu dilakukan pada Minggu 26 Juli 2020 malam.
Pada penggerebekan tempat judi tersebut, polisi meringkus tiga pelaku dan menyita sejumlah barang bukti. Mereka adalah DM (36), RU (43) dan SY (58).
Advertisement
"Dari para terduga pelaku judi diamankan barang bukti satu buah meja bertuliskan angka-angka, tiga buah Kocokan dadu, dan sejumlah uang," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020).
Agus menerangkan, polisi mengetahui keberadaan arena tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui ada salah satu lokasi judikoprok.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Buat Resah Warga
Menurut Agus, masyarakat merasa resah dengan adanya keberadaan arena judi koprok tersebut.
"Berangkat dari informasi keresahan masyarakat kemudian tim pemburu preman yang dipimpin langsung oleh Ipda Saman melakukan penggrebekan," ujar dia.
Guna untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUPidana, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement