Survei: RUU Ciptaker Bisa Wujudkan Kemudahan Berusaha

RUU Ciptaker dianggap mampu meningkatkan serapan tenaga kerja.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Jul 2020, 18:00 WIB
Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pascaunjuk rasa di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Coretan tersebut dilakukan oleh massa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR pada Kamis (16/7) kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Hasil survei nasional Cyrus Network menyatakan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) dinilai positif oleh responden. Berdasarkan survei RUU anyar ini bahkan dinilai mampu mendorong kemudahan berusaha, mendongkrak investasi dan penciptaan lapangan kerja di Tanah Air.

Tim Peneliti Cyrus Network, Riswanda, menyebut terdapat 38,8 persen responden setuju RUU Ciptaker dapat memberikan kemudahan berusaha. Kemudian, 32,1 persen responden lainnya mengaku sangat setuju dengan RUU anyar ini.

Namun, ada 18,3 persen responden justru mengaku tidak setuju atas kemampuan RUU tersebut terkait persoalan kemudahan berusaha. Bahkan, 10,8 persen lainnya menjawab sangat tidak setuju.

"Artinya RUU cipta kerja di nilai positif, karena dianggap dapat mendorong kemudahan mendirikan usaha. Adapun rata-rata skornya mencapai 6,44 persen setuju atau sangat baik," ujar dia dalam pemaparan hasil survei Via Zoom, Senin (27/7).

Terkait kemampuan RUU Ciptaker dalam mendongkrak penciptaan investasi melalui iklim usaha kondusif di Indonesia, ada sebanyak 58,2 persen responden mengatakan sangat setuju. Lalu, 26,7 persen setuju.

Selain itu, ada 10,0 persen responden justru mengaku tidak setuju. Dan 5,2 persen bahkan menyatakan tidak setuju.

Pun, survei ini juga mengisyaratkan bahwa RUU Ciptaker dianggap mampu meningkatkan serapan tenaga kerja. Sebab RUU anyar ini dinilai bagian dari terobosan untuk memperbaiki ketrampilan tenaga kerja domestik.

Rinciannya terdapat 60,2 persen responden mengaku sangat setuju. Lalu, 27,9 persen lainnya menyatakan setuju.

Akn tetapi, survei juga mencatat ada 7,2 persen respon menganggap RUU kontroversial ini tidak setuju atas kemampuannya untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Bahkan 4,8 persen lainnya mengaku tidak setuju.

"Namun, secara umum respon publik terhadap RUU Ciptaker masih positif. Nah, ini kita lihat bahwa mayoritas responden sangat setuju dari hasil survei ini," ujarnya

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Bertujuan Baik

Petugas PPSU membersihkan coretan yang mengotori pembatas jalan pascaunjuk rasa di kawasan DPR/MPR, Jakarta, Jumat (17/7/2020). Coretan tersebut dilakukan oleh massa yang menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di depan Gedung DPR pada Kamis (16/7) kemarin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Ekonom sekaligus Rektor Universitas Indonesia Prof. Ari Kuncoro, Ph,D. mengamini hasil survei oleh Cyrus Network. Sebab, apabila 'dipreteli' isi substansinya secara seksama RUU kontroversial ini mempunyai tujuan yang baik bagi masyarakat. Khususnya terkait kemudahan berusaha, mendongkrak investasi dan penciptaan lapangan kerja di Indonesia.

"Ketika masyarakat tahu isi dari RUU Cipta Kerja ini, maka masyarakat sangat setuju terhadap isu ini. Sebab, kalau dipreteli isinya, masyarakat relatif punya kesetujuan yang sangat baik dari RUU ini," kata Ari

Ari menjelaskan alasan persetujuan masyarakat terhadap kehadiran RUU kontroversial ini dilatarbelakangi oleh profil responden yang didominasi oleh masyarakat umum. Termasuk pelaku UMKM dan pekerja mandiri di sektor informal.

"Maka, sangat setuju apabila RUU kerja mampu membuka lapangan kerja. Juga perlu melindungi UMKM, bagian dari wong cilik ini dan pekerja mandiri di sektor informal," ujarnya

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya