Liputan6.com, Jakarta - Brigjen Pol Prasetijo Utomo (BJP PU) ditetapkan sebagai tersangka kasus penerbitan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Hal tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka saudara BJP PU," kata Listyo terkait kasus surat jalan Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Advertisement
Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Brigjen Pol Prasetijo dijerat dengan konstruksi pasal berlapis.
"Dengan ancaman maksimal 6 tahun (penjara)," ucap Listyo.
Listyo mengungkapkan sudah 20 saksi yang diperiksa penyidik terkait surat jalan buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Saksikan Video Djoko Tjandra di Bawah Ini
Dalami Tersangka Baru
Listyo menambahkan tim Polri masih terus bekerja untuk mendalami kemungkinan munculmya tersangka baru.
"Yang terkait dengan proses perjalanan buron JST (Djoko Tjandra) mulai dari proses masuk, kegiatan yang dilakukan selama mengurus PK, sampai kembali keluar dari Indonesia," Listyo menandaskan.
Advertisement