Penentuan Pasien COVID-19 Tidak Sembarangan, Berpedoman SK Menteri Kesehatan

Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan, dalam menentukan pasien positif atau negatif, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes).

oleh Reza Efendi diperbarui 27 Jul 2020, 22:35 WIB
Hasil uji seka gubernur Abdul Gani Kasuba yang diterima 4 Juni 2020 dinyatakan terkonfirmasi negatif virus corona Covid-19.

Liputan6.com, Medan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) memastikan, dalam menentukan pasien positif atau negatif, Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP) berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes).

SK Menkes tersebut bernomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian COVID-19, dan Revisi V Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19).

Juru Bicara (Jubir) GTPP COVID-19 Sumut, Whiko Irwan menuturkan, kriteria-kriteria pasien positif COVID-19 sesuai dengan pedoman SK Menteri Kesehatan tersebut antara lain gejala klinis seperti demam, batuk dan sesak napas.

Kemudian ada juga data penunjang radiologi dengan gambaran paru-paru terinfeksi virus, serta adanya gambaran infeksi virus di darah melalui pengecekan darah di laboratorium pemeriksaan swab RT-PCR dengan hasil positif.

"Penentuan pasien menjadi konfirmasi positif diawasi oleh tim Penanggulangan Penyakit Infeksi Emarging atau PPIE dengan kriteria-kriteria tertentu," kata Whiko saat live streaming update COVID-19 di Media Centre GTPP COVID-19, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Kota Medan, Senin (27/7/2020).

 

 

Saksikan juga video pilihan berikut:


Pengawasan Tim PPIE 

Ilustrasi Tes Covid-19 Credit: pexels.com/Polina

Whiko juga memastikan Rumah Sakit (RS) Rujukan COVID-19 di Sumut tidak membuat diagnosa pasien menjadi positif COVID-19 demi keuntungan finansial. Sebab, RS Rujukan COVID-19 memiliki DPJP yang menentukan pasien COVID-19 atau non COVID-19 dengan pengawasan dari tim PPIE.

"Jadi, tidak benar RS Rujukan COVID-19 membuat diagnosa pasien untuk mendapatkan keuntungan finansial," tegasnya.

Dijelaskan Whiko, berdasarkan SK Menkes dimaksud, dalam menangani pasien yang terpapar COVID-19 seperti Kasus Kontak Erat, Suspek, Probable dan Konfirmasi Positif harus diisolasi dan dipisahkan dari yang tidak terpapar.

Orang-orang dengan kasus probable dan konfirmasi dengan symptomatic (gejala) harus dirawat di RS. Sedangkan untuk kasus Suspek, Probable dan Konfirmasi yang meninggal dunia wajib dilaksanakan protokol pemulasaran jenazah COVID-19.

"Mengapa rumah sakit memperlakukan penderita suspek sama dengan penderita positif, untuk mencegah penularan yang meluas dan sesuai dengan protokol penanganan COVID-19," jelasnya.


Kasus COVID-19 di Sumut

Ilustrasi Foto Vaksin (iStockphoto)

Penyebaran COVID-19 di Sumut masih terus terjadi. Pada hari ini kasus konfirmasi bertambah 48 menjadi 3.438 orang, suspek bertambah 20 menjadi 398 orang, sembuh bertambah 14 orang menjadi 931 orang dan meninggal bertambah satu menjadi 181 orang.

"Total spesimen yang telah di periksa GTPP COVID-19 Sumut saat ini mencapai 20.394," terang Whiko.

GTPP Covid-19 Sumut memerintahkan seluruh lapisan masyarakat, instansi, dan pelaku usaha, konsisten dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

"Terapkan protokol kesehatan, gunakan masker, jaga jarak interaksi 2 meter, biasakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelah beraktivitas, hindari kerumunan," sebutnya.


Gugus Tugas Menjadi Satgas

Pasien positif COVID-19 dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) di sumut saat ini berjumlah 218 orang

Whiko juga mengingatkan, update COVID-19 dari GTPP COVID-19 tidak akan dilaksanakan setiap hari, melainkan per minggu. Hal ini karena adanya perubahan dari Gugus Tugas menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, sesuai dengan perubahan yang terjadi di Pemerintah Pusat.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut menjadi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut masih proses," tandasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya