Edhy Prabowo: Tindak Tegas Ilegal Fishing

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menekankan bila posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat jelas dalam melakukan menindak tegas para pelaku illegal fishing.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 28 Jul 2020, 09:28 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melakukan restocking 50.000 ekor ikan nilem ke Waduk GOR Jakabaring. (Foto: KKP)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menekankan bila posisi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat jelas dalam melakukan menindak tegas para pelaku illegal fishing.

Pernyataan tegas ini diucapkan saat membuka rapat koornidasi teknis (Rakornis) penanganan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan (TPKP) di Atria Hotel, Kabupaten Tangerang, Senin (27/7/2020) malam.

Di hadapan 98 penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Edhy meminta mereka untuk tidak ragu dalam menangani TPKP, baik illegal fishing maupun destructive fishing.

"Beberapa hari yang lalu, saya kunjungan kerja ke Stasiun PSDKP Pontianak. Saya melihat secara langsung hasil dari kerja keras Kapal Pengawas Perikanan dalam menangkap 2 kapal ikan asing ilegal," kata Menteri Edhy.

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat dinamika penegakan hukum saat ini berjalan cepat dan kompleks. Alhasil, kasus illegal fishing maupun TPKP berkembang dengan berbagai modus operandi.

Edhy juga mengingatkan, TPKP sering kali tidak berdiri sendiri. Ada praktik pencucian uang, perdagangan manusia, pemalsuan dokumen dan penyelundupan, yang diduga juga berafiliasi dengan praktik illegal fishing.

"Kegiatan ini tidak lagi dilaksanakan dalam scope yang sempit tapi bahkan lintas negara. Hal ini tentu menjadi tantangan bagi kita semua", ujar Edhy Prabowo.

Karena itu, Rakornis ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas aparat untuk memahami lebih komprehensif berbagai aspek TPKP.


Aktif Komunikasi

Edhy berharap jajarannya bisa memiliki kompetensi dalam pendekatan multi rezim hukum atau multi door approach, intelijen perikanan atau fisheries intelligence, financial tracing tindak pidana kelautan dan perikanan, serta intrumen internasional lainnya.

"Ini akan menjadi modal penting kita dalam memerangi illegal fishing dan destructive fishing," sambungnya.

Dalam kesempatan tersebut, Edhy juga meminta agar PPNS Perikanan secara aktif memperkuat komunikasi, koordinasi dan sinergi dengan aparat penegak hukum serta Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Terlebih sebagai tindak lanjut Undang-undang Perikanan, telah terbentuk Forum Koordinasi Penanganan TPKP di 33 provinsi. Dalam forum tersebut Menteri Kelautan dan Perikanan berkedudukan sebagai Ketua, dan beranggotakan unsur-unsur Kejaksaan, POLRI, TNI AL, Imigrasi, Kemlu, Kemnaker, Bea Cukai, Hubla, serta Mahkamah Agung.

"Saya meminta agar forum tersebut dapat dioptimalkan dalam percepatan proses penanganan tindak pidana Kelautan dan Perikanan khususnya yang terkait kebijakan dan tata laksana bersama dalam TPKP. Begitu pula dengan kerja sama internasional yang mendukung penegakan hukum agar dapat ditingkatkan," ujarnya. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya