Disnaker DKI: Perusahaan Jangan Takut Lapor Kasus Covid-19 di Kantornya

Dia menyebut penutupan operasional selama tiga hari guna meminimalisir penularan Covid-19.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Jul 2020, 09:56 WIB
Petugas mengecek suhu pegawai atau tamu yang akan masuk di lingkungan kantor PLN Jakarta, Kamis (05/3/2020). PLN melakukan langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai. (Liputan6.com/Pool/PLN)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengimbau perusahaan atau perkantoran segera melaporkan bila salah satu karyawannya terpapar virus corona atau Covid-19.

Dia menyebut penutupan operasional selama tiga hari guna meminimalisir penularan Covid-19.

"Enggak perlu takut, toh kalau hanya operasi diberhentikan sementara, hanya 3 hari," kata Andri saat dihubungi, Selasa (28/7/2020).

Bila salah satu karyawan dinyatakan positif Covid-19, Andri menyatakan perkantoran tersebut juga melakukan contact tracing. Selanjutnya pihak yang berinteraksi dengan karyawan Covid-19 dapat melakukan pemeriksaan.

"Di-tracing selama ini dia berinteraksi dengan siapa saja. Yang berinteraksi itu juga harus dilakukan rapid, sehingga dia tidak menjadi carrier untuk yang lain," ucapnya.

Selanjutnya, kata Andri tidak disiplinnya perusahaan pada protokol kesehatan menjadi pemicu klaster di perkantoran. Padahal, kata dia, pihaknya sudah menerbitkan protokol kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jakarta.


Ikuti Protokol Covid-19

Aktivitas pegawai pada hari pertama kerja di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi di Badan Kepegawaian Daerah, Balai Kota DKI Jakarta, Senin (8/6/2020). PNS di lingkungan Pemprov DKI kembali mulai bekerja di kantor dengan sistem shifting. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Setiap kantor yang melakukan kegiatan kerja harus memenuhi protokol dan pencegahan virus Corona (Covid-19) tersebut.Aturan itu tertuang di surat keputusan nomor 1477 Tahun 2020 dan ditandatangani pada 15 Juni 2020. Salah satu yang tertuang dalam SK tersebut adalah pembentukan Tim Gugus Tugas Covid-19 Internal Perusahaan.

"Supaya ada peran aktif perusahaan ikut laksanakan protokol Covid-19. Kalau mengandalkan kita saja, itu tidak akan efektif. Jumlah kita dengan jumlah perusahaan di Jakarta sangat tidak sebanding. Mungkin inilah kenapa terjadi klaster, karena tidak ada yang mengingatkan," paparnya. 

Kedua, kata dia, karena banyak perusahaan yang tidak jujur untuk menerapkan protokol kesehatan. Hal inilah pentingnya Gugus Tugas di internal perusahaan. Selain itu, karyawan juga wajib menggunakan masker. 

"Perilaku itu selama berada di perkantoran, mulai dari masuk, berkantor, istirahat, ibadah, berkantor kembali sampai pulang harus betul-betul ditaati. Repotnya, kita udah paham tapi penerapannya kurang, kenapa? Karena nggak ada yang mengingatkan," tandas Andri. 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya