Alasan Kota Bogor Belum Terapkan Denda Masker

Namun demikian, kata Dedie, Pemkot Bogor terus gencar melakukan sosialisasi dan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 28 Jul 2020, 11:00 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya (tengah) saat meninjau Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020). Bima Arya mengunjungi Stasiun Bogor untuk melihat kesiapan aparat keamanan mengantisipasi antrean panjang serta penerapan protokol kesehatan pada penumpang KRL. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Bogor - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan penerapan sanksi bagi warga yang tidak mengenakan masker di wilayah Jabar pada Senin 27 Juli 2020. Besaran denda bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga 150.000.

Namun begitu, untuk di Kota Bogor, penerapan denda masker bagi pelanggar belum bisa dilaksanakan.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, Kota Bogor belum menerapkan denda masker karena masih menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar sebagai payung hukum.

"Untuk denda masker, kami masih menunggu keluarnya Pergub. Jadi sampai hari ini belum diterapkan walaupun sudah ditetapkan oleh Gubernur Jabar tanggal 27 Juli," kata Dedie, Selasa (28/7/2020).

Namun demikian, kata dia, Pemkot Bogor terus gencar melakukan sosialisasi dan kampanye penggunaan masker kepada masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19.

"Sosialisasi kepada warga terus dilakukan untuk menurunkan pencegahan dan penyebaran Covid-19. Salah satunya oleh Detektif Covid-19 Kota Bogor," ujar Dedie.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kota Bogor Zona Kuning

Petugas memakai pelindung wajah dan masker dalam gerbong KRL tujuan Jakarta di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/6/2020). PT KCI membatasi jumlah penumpang 35- 40 persen dari kapasitas untuk jaga jarak aman antarpengguna KRL atau sekitar 74 penumpang per gerbong. (merdeka.com/Arie Basuki)

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, menjelang berakhirnya Pra AKB, saat ini Kota Bogor masih berada di dalam zona kuning atau level III. Semua pihak, kata dia, harus ikut terlibat dan berupaya untuk mempertahankan reproduction number (Ro) atau angka reproduksi virus di bawah 1.

Kewaspadaan dan antisipasi terjadinya peningkatan kasus positif terus dilakukan dengan melakukan pemeriksaan swab test di tempat-tempat umum.

Di Kota Bogor sendiri telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Pada perwali tersebut mengatur penerapannya kepada sanksi administrasi dan sanksi sosial.

"Kami berharap setelah Pra AKB ini, kedepannya akan terus normal dan aktivitas masyarakat mulai pulih. Ketika nanti dievaluasi Pemprov Jabar, Kota Bogor berada di level yang aman dan tidak perlu kembali ke PSBB reguler," kata dia.

Sementara itu, dalam tiga hari terakhir 25-27 Juli 2020, jumlah kasus positif Covid-19 bertambah 15 orang. Total keseluruhan, warga Kota Bogor terpapar virus Corona berjumlah 256 orang.

Dari jumlah tersebut, 50 pasien masih dalam pengawasan atau perawatan rumah sakit, 186 dinyatakan sembuh, dan 20 pasien meninggal dunia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya