Dalami Suap Infrastruktur, KPK Periksa Adik Bupati nonaktif Kutai Timur

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 11:24 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (tengah) mengumumkan hasil OTT terhadap Bupati Kutai Timur Ismunandar di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). KPK menahan tujuh tersangka dugaan suap pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019-2020. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur yang menjerat suami istri, Bupati nonaktif Kutai Timur Ismunandar dan Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria Firgasih.

"Hari ini bertempat di Mapolres Samarinda dan KPK Jakarta, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim dan satu orang swasta terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Para saksi yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kutai Timur Erdward Arzan, Sekretaris Bappeda Kutai Timur Ahmad Fauzan, Kadisdik Kutai Timur Roma Malau, PPTK Muh. Hasbi, Pegawai Isuzu Samarinda Eddy Surya, PPK pada Dinas PU Vera, Staf Disdik Kutai Timur Aat, dan adik dari Ismunandar Sri Wahyuni.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur tahun 2019 - 2020.

Ketujuh orang tersebut yakni Bupati Kutai Timur Ismunandar, Ketua DPRD Encek Unguria Firgasih yang merupakan istri Bupati Ismunandar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, Kepala Dinas PU Aswandini dan dua orang rekanan bernama Aditya Maharani dan Deky Aryanto.


Bermula dari Hadiah

Kasus bermula pada 11 Juni 2020, diduga terjadi penerimaan hadiah atau janji yang diberikan dari Aditya Maharani selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur sebesar Rp 550 juta, dan dari Decky selaku rekanan Dinas Pendidikan sebesar Rp 2,1 miliar kepada Ismunandar melalui Suriansyah dan Musyaffa bersama-sama Encek Unguria.

Keesokan harinya Musyaffa menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening, yaitu bank Syariah Mandiri a.n Musyaffa sebesar Rp 400 juta, bank Mandiri sebesar Rp 900 juta dan bank Mega sebesar Rp 800 juta.

Pemberian uang tersebut untuk kepentingan Ismunandar. Yakni pada tanggal 23-30 Juni 2020 untuk pembayaran kepada Isuzu Samarinda atas pembelian elf sebesar Rp 510 juta, pada tanggal 1 Juli 2020 untuk pembelian tiket ke Jakarta sebesar Rp 33 juta, pada tanggal 2 Juli 2020 untuk pembayaran hotel di Jakarta Rp 15,2 juta.

Sebelumnya juga diduga terdapat penerimaan uang THR dari Aditya sebesar masing-masing Rp 100 juta untuk Ismunandar, Musyaffa, Suriansyah, dan Aswandini pada 19 Mei 2020, serta transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp 125 juta untuk kepentingan kampanye Ismunandar.

Selain itu, diduga terdapat beberapa transaksi dari rekanan kepada Musyaffa melalui beberapa rekening bank terkait dengan pekerjaan yang sudah didapatkan di Pemkab Kutim. Total saldo yang masih tersimpan di rekening- rekening tersebut sekitar Rp 4,8 miliar.

Kemudian terdapat penerimaan uang melalui ATM atas nama Irwansyah, saudara dari Decky yang diserahkan kepada Encek sebesar Rp 200 juta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya