KPK Dalami Suap Bakamla Lewat 2 Pegawai Rohde and Schwarz

Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 12:27 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa dua pegawai PT Rohde and Schwarz Indonesia, yakni Taufik Kurakhman dan Renno Haryo Wiweko. Keduanya diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka korporasi, PT Merial Esa.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka Merial Esa," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2020).

Selain dua pegawai PT Rohde, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.

"Saksi Slamet Tripono juga akan diperiksa untuk tersangka Merial Esa," kata Ali.

Diketahui, KPK menetapkan PT Merial Esa sebagai tersangka kasus dugaan suap proses pembahasan dan pengesahan anggaran pada Badan Keamanan Laut (Bakamla) untuk proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam APBNP tahun 2016.

Dalam kasus ini, PT Merial Esa diduga secara bersama-sama memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan anggaran dalam APBN‎-P tahun 2016 untuk Bakamla.

Komisaris PT Merial Esa, Erwin Sya'af Arief diduga berkomunikasi dengan Anggota Komisi I DPR RI‎ dari Fraksi Golkar, Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek satelit monitoring (satmon) di Bakamla masuk dalam APBN-P 2016.

Erwin menjanjikan fee tambahan untuk Fayakhun Andriadi jika berhasil meloloskan permintaannya. Total komitmen fee dalam proyek ini yaitu 7 persen dan 1 persen diantaranya diperuntukkan untuk Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi commitment fee, Fahmi Darmawansyah, memberikan uang kepada Fayakhun Andriadi sebesar USD 911.480 atau setara sekitar Rp 12 miliar yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening Singapura dan Guangzhou China.

Proses pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi. PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek satelit monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P tahun 2016.


Panggil Saksi

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni pada Jumat (14/2/2020) lalu. Pemeriksaan terhadap Bendahara Umum Partai Nasdem itu diduga terkait dengan informasi mengenai adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 9,6 miliar dari Fahmi Darmawansyah.

Usai diperiisa saat itu, Sahroni mengklaim penyidik merasa bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya. Bahkan, Bendahara Umum Partai Nasdem itu sesumbar penyidik baru mengetahui dirinya merupakan anggota DPR.

KPK tak ambil pusing dengan klaim Sahroni. Lembaga antikorupsi meyakini Sahroni mengetahui mengenai sengkarut kasus suap proyek di Bakamla. Keyakinan tersebut yang membuat penyidik KPK memanggil dan memeriksa Sahroni.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Backbone Coastal Surveillance System di Bakamla tahun 2016.

Tak hanya Rahardjo, dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Data Informasi Bakamla yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Udoyo, Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan Juli Amar Ma'ruf selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya