Liputan6.com, Pekanbaru - Dua kakak beradik di Pekanbaru, BR (38) dan LH (40), nyaris menjadi bulan-bulanan warga pada Sabtu petang, 25 Juli 2020. Keduanya tertangkap basah mencuri sepeda anak-anak di sekolah dasar negeri 82, Jalan Thamrin, Kecamatan Sail, Pekanbaru.
Keduanya sudah ditahan di Mapolsek Lima Puluh Pekanbaru dan terancam 7 tahun penjara. Satu di antaranya merupakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja, satu lagi merupakan narapidana asimiliasi.
Baca Juga
Advertisement
Kapolsek Lima Puluh Komisaris Polisi Sanny Handityo menyebut urine kedua tersangka sudah dites. Hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Kakak beradik, abangnya napi asimilasi baru bebas satu bulan lalu setelah empat tahun dipenjara karena narkoba. Adiknya oknum Satpol PP," kata Sanny.
Dugaan sementara, keduanya nekat mencuri sepeda untuk membeli narkoba. Tersangka berpikir sepeda mudah dijual karena banyak peminat.
"Mereka berpikir jika diambil akan cepat laku karena sepeda lagi naik daun, kira-kira seperti itu," ucap Sanny.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian. Kedua terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sementara BR kepada wartawan mengaku tidak punya niat melakukan pencurian sepeda. Namun, ketika melintas di depan sekolah itu bersama kakaknya timbul niat mencuri itu.
"Ambil saja, itu kata abang saya. Dia yang ambil," kata BR.
BR membantah mencuri sepeda itu untuk membeli narkoba. Dia berencana memberikan sepeda kepada anaknya.