Liputan6.com, Jakarta Idul Adha 2020 akan digelar pada 31 Juli mendatang. Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Riskiyana S. Putra mengimbau agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH).
Dia khawatir jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di halaman masjid akan menimbulkan kerumunan sehingga bisa membuka ruang penyebaran virus corona.
Advertisement
"Kalau kita punya masjid yang tidak terlalu besar maka kurban bisa dilakukan di tempat pemotongan hewan," ujarnya dalam talk show Panduan Menyembelih Hewan Kurban yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/7/2020).
Selain mencegah kerumunan, penyembelihan di rumah pemotongan hewan dianggap bisa mengontrol limbah dan memenuhi kaidah-kaidah pemotongan. Namun, jika imbauan tersebut tidak bisa dilaksanakan karena alasan tertentu, Riskiyana tak mempersoalkan.
Yang terpenting, kata dia, penyembelihan hewan kurban di luar rumah pemotongan hewan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Misalnya, panitia penyembelihan hewan kurban tidak membuat kerumunan, menggunakan masker dan rajin mencuci tangan dengan sabun. Selain itu, panitia juga harus memastikan bawah hewan sudah cukup usia, sehat secara medis, tidak cacat dan dilengkapi surat keterangan kesehatan hewan.
"Pastikan lokasi pemotongan hewan bersih, ada saluran pembuangan atau penampungan kotoran dan tersedia jaringan air bersih," jelasnya.
Dia melanjutkan, peralatan pemotong hewan harus tajam, bersih dan tidak berkarat. Alas potong atau wadah dan seluruh peralatan untuk daging serta jeroan harus selalu dijaga kebersihannya.
Kemudian, cuci tangan pakai sabun pada air mengalir sebelum dan sesudah menangani daging. Bersihkan hewan dari kotoran yang melekat, untuk mencegah terjadinya kontaminasi kotoran terhadap daging hewan yang dapat menimbulkan penyebab penyakit.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Harus Izin Pemda
Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian, Syamsul Ma'arif menambahkan, jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di luar rumah pemotongan hewan maka panitia harus meminta izin kepada pemerintah daerah. Tujuannya, agar proses penyembelihan hewan diawasi oleh dinas kesehatan setempat.
"Maksudnya izin itu supaya nanti kami yang membidangi kesehatan hewan ini melakukan pemantauan karena ada pemeriksaan sebelum dipotong sama sesudah dipotong hewan itu ada pemeriksan.Saya khawatir kalau tidak melapor akan terlewatkan untuk kita melakukan pemerikssaan," kata dia.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement