Liputan6.com, Wellington - Selandia Baru telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong dan membuat sejumlah perubahan lain sehubungan dengan keputusan Tiongkok untuk mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Demikian seperti disampaikan langsung oleh Menteri Luar Negeri Winston Peters pada Selasa 28 Juli 2020.
"Selandia Baru tidak dapat lagi percaya bahwa sistem peradilan pidana Hong Kong cukup independen dari China," kata Peters dalam sebuah pernyataan.
Mengutip laman Channel News Asia, Selasa (28/7/2020), Selandia Baru menindak tegas segala dampak yang mungkin akan terjadi setelah ditetapkannya undang-undang tersebut.
Baca Juga
Advertisement
"Pengesahan China atas undang-undang keamanan nasionalnya yang baru telah mengikis prinsip-prinsip hukum, merongrong kerangka 'satu negara, dua sistem' yang menopang status unik Hong Kong, dan bertentangan dengan komitmen yang dibuat Tiongkok kepada masyarakat internasional," tambah Peters.
"Jika China di masa depan menunjukkan kepatuhan pada kerangka 'satu negara, dua sistem' maka kita dapat mempertimbangkan kembali keputusan ini."
Beijing telah memberlakukan undang-undang baru tentang Hong Kong pada awal bulan ini, meskipun ada protes dari Hong Kong dan negara-negara Barat.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Negara Barat Tangguhkan Ekstradisi
Australia, Kanada, dan Inggris telah menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong awal bulan ini. Presiden AS Donald Trump juga telah mengakhiri perlakuan ekonomi istimewa untuk Hong Kong.
Peters mengatakan Selandia Baru akan memperlakukan ekspor barang dan teknologi yang digunakan dua kali lipat dan teknologi ke Hong Kong dengan cara yang sama seperti memperlakukan ekspor tersebut ke China sebagai bagian dari tinjauan hubungan keseluruhan dengan Hong Kong.
Saran perjalanan telah diperbarui untuk memperingatkan warga Selandia Baru tentang risiko yang disajikan oleh undang-undang keamanan yang baru, tambahnya.
Nasihat perjalanan yang diperbarui mengatakan bahwa undang-undang keamanan telah meningkatkan risiko penangkapan untuk kegiatan seperti protes, dengan kemungkinan dipindahkan ke daratan China untuk menghadapi hukuman maksimum penjara seumur hidup.
Dalam pernyataan di situs webnya, kedutaan besar China di Selandia Baru menyebut keputusan itu sebagai pelanggaran hukum internasional dan campur tangan kasar dalam urusan dalam negeri China.
"Pihak China telah mengajukan keprihatinan besar dan oposisi kuat," kata seorang perwakilan kedutaan dalam pernyataannya.
Advertisement
Hubungan Hong Kong - Selandia Baru
China adalah mitra dagang terbesar Selandia Baru, dengan perdagangan dua arah tahunan baru-baru ini melebihi NZ $ 32 miliar (US $ 21 miliar).
Hubungan Selandia Baru dengan China baru-baru ini berakhir setelah negara pasifik mendukung partisipasi Taiwan di Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
China mengesahkan undang-undang keamanan pada 30 Juni, memberikan yurisdiksi Beijing dalam beberapa kasus keamanan nasional dan memungkinkan agen keamanan daratan untuk membuka toko secara terbuka di kota untuk pertama kalinya.