Liputan6.com, Jakarta Pengacara Evi Novida Ginting, Hasan Lumbaraja menyambangi Istana, Selasa (28/7/2020). Dia datang untuk memberikan surat ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan kliennya.
Evi Novida Ginting diberhentikan dengan tidak hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Masa Jabatan 2017-2022. Dia mengatakan pemberian surat tersebut bertujuan agar Jokowi mengembalikan jabatan kliennya jadi anggota KPU.
Advertisement
"Kami menyampaikan surat kepada Presiden, tujuannya agar menginformasikan kepada Presiden pertama bahwa amar putusan PTUN Jakarta dalam penundaan itu berlaku. Karena sebenarnya Presiden sudah diwajibkan oleh PTUN untuk mengembalikan jabatan Ibu Evi seperti amar putusan," kata Hasan usai memberikan surat di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa (28/7).
Dia menjelaskan dengan adanya putusan tersebut, Jokowi harus mengembalikan Evi Novida Ginting sebagai angota KPU. Jika tidak perlu ada upaya hukum banding setelah putusan diucapkan pada 23 Juli.
"Kemudian perlu dipahami amar putusan dalam penundaan ini tidak terikat dalam upaya hukum yang akan dilakukan. Jadi mesti ada upaya hukum banding atau tidak, amar putusan ini harus dilaksanakan sebenarnya setelah putusan diucapkan pada 23 juli," ungkap Hasan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Harus Bersikap
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengambulkan gugatan mantan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik terkait Surat Keputusan Presiden Joko widodo (Jokowi) Nomor 34/P Tahun 2020.
Keputusan PTUN meminta agar Surat Keputusan Presiden yang diterbitkan menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Evi sebagai Komisioner KPU, dicabut.
Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai Presiden Jokowi harus segera memberikan sikap dengan mengajukan banding atau tidak terkait keputusan PTUN tersebut. Sebab keputusan PTUN itu berkekuatan hukum tetap apabila Jokowi tak memutuskan sikapnya.
"Kalau presiden tidak banding, artinya putusan itu berkekuatan hukum tetap dan segera dilaksanakan. Tetapi kalau presiden banding tentu prosesnya masih berlanjut, dan putusan PTUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap," kata Fadli saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).
Menurut dia, mengajukan banding atau tidak merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi. Namun menurut dia, sikap itu harus segera diputuskan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk menentukan posisi Evi.
"Banding atau tidak itu terserah presiden. Tapi poin pentingnya, keputusan presiden hanyalah tindak lanjut dari putusan DKPP," ujar dia.
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka
Advertisement