Komisi Kejaksaan Periksa Asisten Menpora soal Aliran Suap ke Eks Jampidsus di Gedung KPK

Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Barita untuk memeriksa Miftahul Ulum, asisten Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 15:20 WIB
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Kejaksaan Barita Simanjuntak mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan Barita untuk memeriksa Miftahul Ulum, asisten Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pemeriksaan berkaitan dengan pernyataan Ulum dalam persidangan yang menyebut ada aliran suap yang diterima mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman untuk mengamankan sebuah perkara yang melibatkan Kemenpora.

"Kami minta keterangan dari Miftahul Ulum dengan beberapa yang lalu ada disampaikan beberapa hal, jadi kita karena itu sudah disampaikan ke publik, jadi kita minta keterangannya sebagai tugas Komisi Kejaksaan," ujar Barita di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Barita menyebut, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Ulum kali ini sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari pengadilan.

"Prosesnya sudah ada penetepan pengadilan, jadi kita menunggu penetapan pengadilan, nah sudah ada penetapannya mengizinkan kami memerlukan pemintaan keterangan itu," kata dia.

Barita mengatakan, setelah meminta keterangan secara langsung dari Ulum, pihaknya akan menganalisis untuk menentukan langkah berikutnya yang akan diambil oleh Komisi Kejaksaan.

"Kan kita baru meminta keterangan, kita belum tahu apa yang disampaikan yang bersangkutan. Kita minta, kita dalami, setelah itu kita analisis apa langkah-langkah lanjutannya," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Suap

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2020, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan adanya aliran suap yang diterima Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi.

Ulum yang juga terdakwa dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menyebut Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara, sementara Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan dari BPK.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya