Liputan6.com, Pekanbaru - Fiderman Rius Buulolo masih terbaring di salah satu rumah sakit Pekanbaru akibat penganiayaan berat dari tiga preman Harapan Raya. Paha, dada, punggung dan tangan penjual nanas di Jalan Imam Munandae ini mengalami luka bacokan pada 21 Juli 2020.
Polsek Bukitraya Pekanbaru sudah menahan tiga tersangka penganiayaan brutal ini. Satu di antaranya Anton Waridi alias Anton Karok merupakan residivis karena sudah dua kali terlibat pembunuhan.
Baca Juga
Advertisement
Menurut Kapolsek Bukitraya Komisaris Bainar, Anton Karok juga positif mengonsumsi narkoba. Dia terakhir dihukum tahun 2014 karena menghilangkan nyawa warga di Pekanbaru.
"Kalau terlibat penganiayaan mungkin sudah beberapa kali," kata Bainar, Selasa siang, 28 Juli 2020.
Untuk tersangka lainnya, Muslihat Once alias Anton Lepok dan Fajri Nur alias Aji tidak terbukti mengonsumsi narkoba. Hanya saja sebelum menyerang korban, keduanya mengkonsumsi minuman keras.
"Minum tuak mereka ini, mereka preman Harapan Raya," kata Bainar.
Simak Video Pilihan Berikut Ini:
Berawal dari Ludah
Bainar menjelaskan, penganiayaan ini dipicu masalah sepele. Korban yang sehari-hari berjualan nanas di pinggir Jalan Imam Munandar menegur salah satu pelaku karena meludah ke arah tempatnya berdagang.
Ketiga pelaku tak terima dan langsung menganiaya korban di pinggir jalan. Korban melarikan diri ke toko sepeda dan mengurung diri di kamar mandi tapi berhasil didobrak pelaku.
Di sana, korban terkena beberapa kali sabetan senjata tajam. Korban juga berusaha memanjat kamar mandi dan berhasil ditarik pelaku setelah pahanya ditusuk.
"Pisau ini merupakan milik korban untuk berjualan nanas, diambil pelaku ketika menyerang," kata Bainar.
Advertisement
Warga Takut Menolong
Beberapa kali korban mendapat tusukan di paha, dada, tangan dan punggung. Korban berhasil selamat setelah terjun ke tembok sebelah kamar mandi, lalu bersembunyi di tumpukan pipa.
Saat kejadian, warga dan pemilik toko sepeda tak bisa berbuat apa-apa selain menghubungi polisi. Warga dan pemilik toko ketakutan karena pelaku membawa pisau serta mengancam jika ada yang membantu.
"Pelaku kabur setelah polisi datang ke lokasi," ucap Bainar.
Beberapa hari kemudian, polisi menangkap Fajri Nur di rumahnya. Beberapa hari berikutnya, dua pelaku penganiayaan menyerahkan diri setelah diantar keluarga ke Mapolsek.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk korban sendiri sudah berangsur pulih," kata Bainar.