Liputan6.com, Kuala Lumpur - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak divonis 12 tahun penjara akibat skandal korupsi 1MDB. Najib juga diminta membayar denda 210 juta ringgit (Rp 718 miliar).
Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali berkata Najib Razak bersalah atas semua tuduhan dan jaksa berhasil membuktikannya tanpa adanya keraguan (beyond reasonable doubt).
Baca Juga
Advertisement
"Saya dengan ini menyatakan tertuduh bersalah dan didakwa atas semua tujuh tuduhan," ujar hakim seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (28/7/2020).
Tuduhan terhadap Najib Razak di antaranya abuse of power, tiga tuduhan mencuci uang, dan tiga tuduhan pelanggaraan kepercayaan.
Hakim juga berkata pihak Najib tidak berhasil membantah tuduhan abuse of power.
Najib Razak menjadi perdana menteri pada 2009 sampai 2018. Ia dituduh mengalihkan 42 juta ringgit dari dana 1MDB ke akun bank pribadinya.
Jika Najib Razak gagal membayar denda 210 juta ringgi, maka hukumannya ditambah 5 tahun.
(1 ringgit = Rp 3.421)
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Proses Sidang
Sebelumnya dilaporkan, pengadilan Malaysia akan menjatuhkan vonisnya dalam persidangan korupsi pertama Najib Razak pada Selasa 28 Juli, hampir 16 bulan setelah pengadilan mulai menyelidiki peran mantan perdana menteri dalam skandal 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang bernilai miliaran dolar.
Mengutip Channel News Asia, Najib dan lingkaran dalamnya dituduh menjarah dana kekayaan negara dalam penipuan mengejutkan yang membentang di seluruh dunia.
Uang tunai yang dicuri diduga digunakan untuk membiayai Hollywood yang melibatkan film The Wolf Of Wall Street, dibintangi oleh Leonardo DiCaprio, dan titan investasi AS Goldman Sachs juga menjadi terlibat dalam skandal itu.
Aksi korupsi tersebut mengambil peran besar para koalisi Najib dalam pemilihan dua tahun lalu, setelah enam dekade berkuasa.
Advertisement