Miftahul Ulum Siapkan Bukti Soal Aliran Dana ke Eks Jampidsus Kejagung

Miftahul Ulum, mengaku telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran dana kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 19:54 WIB
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020). Berkas perkara tersangka Miftahul Ulum terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengaku telah menyiapkan bukti-bukti terkait dugaan aliran dana kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman.

Hal itu disampaikan Ulum usai dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan (Komjak) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

"Iya, saya sudah menyiapkan (bukti), dan insyaallah Komjak akan memberikan, biar beliau saja, Pak Barita (Barita Simanjuntak) yang mengumumkan bagaimana hasilnya ke depan," ujar Ulum di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Saat dimintai keterangan oleh Komisi Kejaksaan, Ulum mengaku kembali menjelaskan mengenai aliran uang ke pihak Kejaksaan Agung. Ulum berharap bukti maupun keterangan yang disampaikannya ditindaklanjuti oleh KPK maupun Komisi Kejaksaan.

"Untuk tindak lanjut biar nanti dari KPK atau lembaga mana yang tindaklanjuti," kata Ulum.

Terkait hal ini, Ulum mengaku disarankan mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila bersedia membongkar kasus tersebut.

Ulum belum dapat memutuskan apapun karena ingin berkonsultasi terlebih dahulu dengan penasihat hukumnya, mengingat saat ini perkara dirinya di KPK sedang tahap banding. Yang jelas, Ulum berjanji akan kooperatif jika dimintai keterangan terkait hal tersebut.

"Terima kasih kepada bapak komisi kejaksaan yang sudah memberikan waktu kepada saya. Saya dimintai keterangan, ya ini kita menciptakan keadilan. Saya siap membantu sebagai warga negara," kata Ulum.

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2020, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan adanya aliran suap yang diterima Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi.

Ulum yang juga terdakwa dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menyebut Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara, sementara Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan dari BPK.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bantahan Adi Toegarisman

Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman mengatakan tuduhan Ulum tak benar.

Adi mengatakan dirinya tidak pernah ditemui atau bertemu dengan pihak KONI atau Kemenpora untuk membahas penanganan perkara kasus dugaan korupsi terkait dana hibah KONI yang ditangani Kejagung.

"Yang disampaikan itu saya anggap tuduhan yang sangat keji dan saya yakin apa yang dituduhkan itu tidak benar, tidak pernah saya lakukan," tegas Adi.

Adi mengaku tidak mengetahui alasan Ulum menyebut namanya. "Saya enggak pernah ada komunikasi dengan pihak sana dan saya ingat betul enggak ada itu orang Kemenpora kemudian orang KONI datang ke saya, enggak ada," ucap Adi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya