Mantan Aspri Imam Nahrawi Minta Waktu Bongkar Suap ke Eks Jampidsus

Miftahul Ulum belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait pernyataannya yang menyebut ada aliran dana dari Kemenpora ke mantan Jampidsus Adi Toegarisman.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Jul 2020, 23:32 WIB
Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum seusai pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Rabu (8/1/2020). Berkas perkara tersangka Miftahul Ulum terkait kasus korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI telah lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Kejaksaan mendalami dugaan keterlibatan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Adi Toegarisman dalam kasus dugaan korupsi hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). 

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa mantan asisten pribadi (Aspri) eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (28/7/2020).

Menurut Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, Ulum belum bersedia membeberkan lebih jauh terkait pernyataannya yang menyebut ada aliran dana dari Kemenpora ke mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Adi Toegarisman.

"Ya, kami belum mendapatkan semua keterangan karena situasi Ulum sedang masa menghadapi persidangan, jadi kita belum bisa mendapat keterangan karena beliau menyampaikan apa yang sudah disampaikan selama ini, ya itulah yang dia sampaikan," ujar Barita di Gedung KPK, Selasa.

Dia mengaku tak mempermasalahkan Ulum yang belum bersedia membongkar semuanya. Selain karena Ulum belum siap, menurut Barita, mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi ini memiliki hak untuk diam.

"Dia berjanji akan menyampaikan pada waktunya. Dia minta waktu untuk berkonsultasi dulu dengan beberapa pihak, sehingga dia firm. Karena dia kaget juga ada permintaan keterangan ini, jadi dia belum bisa memberikan. Belum siap dia," jelasnya. 

Barita menyebut, selama Ulum masih belum mau membeberkannya, Komisi Kejaksaan belum bisa menindaklanjuti meski Ulum sudah membongkarnya di persidangan.

"Itu sangat berkaitan dengan informasi yang akan dia berikan, tapi Ulum berjanji akan menyampaikannya. Kalau tidak ada informasi itu kita tidak bisa menindaklanjuti atas informasi yang belum valid, belum confirm," tambahnya. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dugaan Adanya Aliran Suap

Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada 15 Mei 2020, Ulum yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi membeberkan dugaan adanya aliran suap yang diterima Adi Toegarisman dan anggota BPK Achsanul Qosasi.

Ulum yang juga terdakwa dalam kasus suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ini menyebut, Adi Toegarisman menerima Rp 7 miliar untuk pengamanan perkara, sementara Achsanul menerima Rp 3 miliar untuk mengamankan temuan dari BPK.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya