Bak Film Action, Polisi Kejar-kejaran dengan Pengedar Sekarung Ganja di Pasaman

Ketika petugas mencoba menyetop sepeda motor tersebut, pelaku malah berusaha kabur dengan menambah kecepatan kendaraannya.

oleh Novia Harlina diperbarui 29 Jul 2020, 20:00 WIB
Pengedar narkotika jenis ganja diamankan Polres Pasaman. (Liputan6.com/ Dok Polres Pasaman)

Liputan6.com, Pasaman - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menangkap dua pemuda diduga pengedar ganja di Jalan Lintas Sumatera Medan-Bukittinggi.

"Dari tangan pelaku diamankan 15 paket besar ganja kering yang dimasukkan ke dalam karung goni," kata Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya, Selasa (28/7/2020).

Penangkapan tersebut berawal ketika polisi mendapatkan informasi ada yang membawa narkotika jenis ganja kering dari daerah Sumatera Utara ke Sumatera Barat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, kepolisian langsung menyisir lokasi. Sekitar pukul 01.15 WIB, Selasa 28 Juli 2020, petugas melihat satu unit sepeda motor yang membawa karung goni plastik warna putih melintas dan langsung mengejarnya.

Ketika petugas mencoba menyetop sepeda motor tersebut, pengedar ganja tersebut malah berusaha kabur dengan menambah kecepatan kendaraannya.

 

Saksikan juga video pilihan berikut ini:


Penangkapan Pengedar Ganja Dibantu Masyarakat

Pelaku juga membuang karung goni tersebut ketika pengejaran sedang berlangsung. Beruntung hal itu terlihat oleh petugas, dan tak berapa lama mereka bisa dihentikan.

Saat sepeda motor berhenti, keduanya berusaha melarikan diri. Petugas berhasil menangkap satu orang. Sementara rekannya berhasil kabur sebelum sebelum akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 06.00 WIB.

"Penangkapan pelaku yang kabur tersebut dibantu oleh masyarakat," ujar kapolres.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DRA (23) dan RFA (20) warga Sangkir Jorong III Sangkir, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.

Tersangka dijerat dengan pasal 115 ayat (2) subs 114 ayat (2) subs psl 111 ayat (2) subs psl 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau serendah rendahnya lima tahun," Hendri menambahkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya