Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah membuat beberapa perubahan terkait aturan cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS). Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17/2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Salah satunya terkait cuti tahunan. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan, guru dan dosen yang berstatus PNS bisa mendapat cuti tahunan.
Advertisement
"Pada PP Nomor 17/2020 disebutkan bahwa PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapatkan cuti tahunan. Di aturan sebelumnya (PP Nomor 11/2017), guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan," jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, Haryomo melanjutkan, dalam PP Nomor 17/2020 juga ada perubahan terkait pemberian izin cuti sakit.
Pada aturan sebelumnya, ia menjelaskan, PNS berhak mendapat cuti sakit apabila yang bersangkutan sakit lebih dari satu sampai dengan 14 hari. Namun, di PP Nomor 17/2020, dipertegas bahwa ASN yang mengalami sakit hanya satu hari bisa mengajukan cuti sakit.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ajukan Surat Tertulis
Permohonan cuti sakit harus dilakukan dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang menerima delegasi wewenang. Pihak tersebut nantinya akan memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
"Ini mengakomodir PNS yang ingin melakukan pengobatan ke luar negeri. Sebelumnya PNS yang cuti sakit lebih dari 14 hari harus melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah," terang Haryomo.
Perubahan lainnya yakni terkait pejabat yang berwenang memberikan cuti. Dalam hal ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat memberikan kuasa pada pejabat lain di lingkungannya untuk memberikan izin untuk cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dilaksanakan di luar negeri.
Advertisement
Sebelumnya
Haryomo menuturkan, sebelumnya permohonan cuti yang akan dilaksanakan di luar negeri tersebut hanya bisa diberikan oleh PPK. Namun kemudian ini menjadi permasalahan di instansi pusat dan daerah, sebab PPK kerap tidak sempat untuk menandatangani permohonan cuti pegawai lantaran keterbatasan waktu.
"Maka di PP yang baru ini bisa dikuasakan. Kalau misalnya gubernurnya tidak sempat menandatangani, maka bisa didelegasikan ke wakil gubernur atau sekda," ujar Haryomo.