Liputan6.com, Jakarta - 24 mata uang yang sudah tidak berlaku lagi di peredaran ditarik Bank Indonesia. Batas penukarannya berbeda-beda.
Kebanyakan, mata uang yang ditarik dari peredaran merupakan terbitan tahun emisi 1960-an hingga 1980-an dengan nilai pecahan rata-rata Rp 100 hingga Rp 1.000 untuk uang kertas dan Rp 2 hingga Rp 10 untuk uang logam.
Advertisement
Jika Anda masih memiliki jenis mata uang ini, Anda bisa segera menukarkannya ke Bank Indonesia untuk diganti dengan mata uang yang berlaku sekarang.
Lantas, apa saja 24 mata uang tersebut? Berikut Liputan6.com rangkum dari situs resmi Bank Indonesia, Selasa (28/7/2020):
Uang Kertas Batas penukaran: 31 Desember 2020
1. Rp 500/TE 1968 - Sudirman
2. Rp 100/TE 1968 - Sudirman
3. Rp 5.000/TE 1975 (bergambar nelayan dan kapal)
4. Rp 1.000/TE 1975 (bergambar Pangeran Diponegoro)
5. Rp 500/TE 1977 (bergambar Rachmi Rahim/istri Bung Hatta)
6. Rp 100/TE 1977 (bergambar badak)
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Uang Kertas Batas penukaran: 30 April 2025
7. Rp 10.000/TE 1979 (bergambar gamelan)
8. Rp 5.000/TE 1980 (bergambar pengasah intan)
9. Rp 1.000/TE 1980 (bergambar Dr Sutomo)
10. Rp 500/TE 1982 (bergambar Rafflesia Arnoldi)
Advertisement
Uang Kertas Batas penukaran: 24 September 2028
11. Rp 100/TE 1984 (bergambar burung Goura Victoria)
12. Rp 10.000/TE 1985 (bergambar Kartini)
13. Rp 5.000/TE 1986 (bergambar Tengku Umar)
14. Rp 1.000/TE 1987 (bergambar Sisingamangaraja)
15. Rp 500/TE 1988 (bergambar Rusa)
Uang Kertas Batas penukaran 14 November 2029
16. Rp 0,05/TE 1964 - Dwikora
17. Rp 0,10/TE 1964 - Dwikora
18. Rp 0,25/TE 1964 - Dwikora
19. Rp 0,50/TE 1964 - Dwikora
Advertisement
Uang Logam
Batas penukaran: 30 Agustus 2020
1. Rp 25/TE 1991
Batas penukaran: 14 November 2029
1. Rp 2/TE 1970
2. Rp 10/TE 1971
3. Rp 10/TE 1974
4. Rp 10/TE 1979.